Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim Ringankan Hukuman 'Pemain' TKI Ilegal di Pelabuhan Batam Center
Oleh : Redaksi
Selasa | 30-07-2019 | 12:04 WIB
tki-pemain-btc.jpg Honda-Batam
Terdakwa Darmawan Hidayat salah satu pemain TKI ilegal di Pelabuhan Batam Center usai divonis ringan di PN Batam, Senin (29/7/2019). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Persoalan penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke luar negeri, seperti Malaysia dan Singapura sepertinya belum akan berakhir. Sebab, pelaku yang sudah tertangkap belum mendapat hukuman berat sebagai efek jera.

Seperti halnya yang dialami Darmawan Hidayat, salah seorang pemain TKI ilegal di Pelabuhan Batam Center, yang ditangkap Polda Kepri, beberapa waktu lalu hanya dihukum 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (29/7/2019).

Padahal, terdakwa Dermawan tertangkap saat hendak mengirim 6 orang TKI ilegal asal Surabaya ke Malaysia. Di mana, terdakwa dari setiap pengiriman satu orang TKI ilegal mendapat keuntungan Rp 900 ribu.

Putusan ringan itu diberikan majelis hakim Taufik Nainggolan, Efrida dan Yona Lamerosa. Majelis meyakini terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 Undang Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta, subsider 2 bulan kurungan," kata Taufik membacakan amar putusan.

Terhadap putusan itu, terdakwa didampingi penasehat hukumnya langsung menyatakan terima. Di mana, vonis hakim ini juga lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa Nurhasaniati.

Dengan vonis ringan ini, terdakwa tak lama lagi akan mengirup udara bebas. Pasalnya, lamanya hukuman akan dikurangan seluruhnya selama berada dalam kurungan, dari tingkat penyidikan sampai penuntutan. Tidak menutup kemungkinan terdakwa dan pelaku lainnya akan dengan gampang mengulangi perbuatannya.

Editor: Gokli