Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kenaikan Harga BBM akan Divoting di Rapat Paripuna Kamis Mendatang
Oleh : surya
Selasa | 27-03-2012 | 19:44 WIB

JAKARTA-batamtoday-Badan Anggaran (Banggar) DPR belum mengambil sikap tentang rencana pemerinrtah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Namun Banggar menyetujui postur APBN Perubahan  2012, yang menjadi dasar bagi pemerintah untuk menaikkan harga BBM.

"Badan Anggaran tidak mengambil sikap tentang kenaikan harga BBM. Kebijakan kenaikan harga BBM baru akan di-voting dalam Rapat Paripurna Kamis (29/3) lusa," kata Melchias Marku Mekeng, Ketua Banggar DPR Jakarta kemarin.

Dalam rapat yang dihadiri Menteri Keuangan Agus Martowardoyo dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Mekeng mengatakan, pemerintah dilarang menaikkan harga BBM seperti tercantum pada pasal 7 ayat 6 UU No2 Tahun 2011 tentang APBN. Karena itu, nantinya pasal itu akan diubah atau dipertahankan apabila harga BBM jadi dinaikkan atau ditolak.


Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pembahasan di Banggar belum mengarah pada persetujuan atau penolakan usulan kenaikan harga BBM. Pembahasan hanya terfokus pada postur anggaran APBN.

Menurut Menkeu, postur anggaran sudah bisa disepakati.  "Kita bicara soal postur anggaran, bukan kenaikan harga BBM, tetapi besaran subsidi yang disepakati akan dilakukan melalui pemotongan anggaran belanja," kata Menkeu.

Pemerintah mengusulkan kebijakan subsidi Bahan Bakar Minyak subsidi BBM Rp 137,4 triliun, subsidi listrik Rp 65,0 triliun, dan cadangan risiko energi Rp 23 triliun. Selain itu merencanakan anggaran kompensasi perubahan subsidi BBM senilai Rp 30,6 triliun. Itu adalah mata anggaran yang disiapkan pemerintah untuk menanggulangi dampak kenaikan harga BBM seperti Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), atau yang dahulu lebih dikenal dengan sebutan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Banggar juga menyetujui asumsi-asumsi makro ekonomi. Salah satunya adalah inflasi diproyeksikan 6,8 persen. Asumsi inflasi itu juga dihitung dengan pertimbangan kenaikan harga premium dan solar sebesar Rp 1.500 per liter mulai 1 April mendatang.