Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aturan Tarif Baru Ojek Online Resmi Diberlalukan di 41 Kota, Salah satunya di Batam
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 05-07-2019 | 13:16 WIB
ojek-online3.jpg Honda-Batam
Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan aturan tarif baru ojek online sudah diterapkan pada 41 kota. Aturan ini ditetapkan sejak 3 Juli 2019. Sebelumnya aturan ini diujicobakan di 5 kota.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan untuk tarif ojek online ini kemenhub akan melakukan dua kali pengawasan dalam satu bulan dan diharapkan akan mendapat kesimpulan soal tarif tersebut.

"Penerapan di 41 kota ini suratnya sudah kita layangkan ke kedua aplikator," ujar Budi Setiyadi dalam konferensi Pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Budi Setiyadi mengatakan 41 kota ini mewakili tiga zonasi yang telah ditetapkan sebelum. Untuk Zona satu tarif baru akan berlaku di Banda Aceh, Medan, Batam, Pekanbaru, dan Palembang.

Zona dua terdiri dari Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi. Zona ketiga terdiri dari Pontianak, Banjarmasin sampai Jayapura.

"Bagaimana dengan sisanya? Kita lakukan bertahap tidak sekaligus. Mana kala ada persoalan kita ambil keputusan bertahap tapi regulasi dijalankan dengan baik," terang Budi Setiyadi.

Tak larang diskon
Pada kesempatan itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, Kemenhub tidak akan melarang diskon tarif ojek online yang dilakukan oleh Grab dan Gojek. Sebab hal tersebut bukan wewenang dari kementeriannya.

Ia mengatakan Kemenhub sudah membuat surat edaran tentang promo atau diskon tarif ke Grab dan Gojek. Isinya agar mematuhi tarif batas bawah.

"Bukan melarang dua aplikator memberikan diskon atau promo tetapi karena sudah ada tarif atas dan tarif batas bawah kita harap tidak boleh di bawah tarif batas bawah," ujarnya.

Budi Setiyadi surat edaran soal tarif ojek online bersifat imbauan yang bila dilanggar ada potensi nanti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masuk dan melakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, Kemenhub memang mewacanakan pelarangan diskon tarif ojek online. Alasannya, diskon tersebut tidak sehat bagi industri ride hailing. Strategi ini berpotensi mematikan pesaing dan menciptakan monopoli.

Editor: Surya