Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Konflik Hubungan Industrial di PT Nutune

Upaya Mediasi DPRD Batam Batal Dilakukan
Oleh : ocep
Kamis | 22-03-2012 | 21:25 WIB

BATAM, batamtoday - Rapat dengar pendapat (RDP/hearing) yang difasilitas oleh Komisi IV DPRD Batam guna memediasi konflik hubungan industrial yang terjadi di PT Nutune batal digelar akibat ketidakhadiran pihak manajemen perusahaan tersebut.

Riki Syolihin, Ketua Komisi IV DPRD Batam mengungkapkan pihaknya sudah mengundang masing-masing pihak yang terkait dengan perselisihan hubungan industrial yang terjadi di PT Nutune untuk melakukan RDP.

"Tetapi RDP batal dilakukan hari ini karena pihak manajemen perusahaan tidak bisa hadir," ujarnya, Kamis (22/3/2012).

Sebelum RDP yang dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB itu, jelasnya, pihak manajemen PT Nutune memberitahukan tidak bisa hadir.

Menurut pihak manajemen, kata Riki, mereka harus menghadiri sidang hubungan industrial di Singapura dengan permasalahan serupa.

Dimana pihak manajemen juga menghadapi tuntutan para karyawannya terkait dengan penutupan perusahaannya yang beroperasi di Singapura.

Riki mengatakan masih dapat memaklumi alasan pihak manajemen PT Nutune tersebut karena menginginkan hasil maksimal dalam upaya mediasi ini.

Namun demikian, dia berharap pihak manajemen dapat hadir pada pekan depan dimana Komisi IV akan menjadwalkan lagi RDP tersebut.

"Semoga saja tidak sampai tiga kali kami panggil tidak datang, karena ada kewenangan kami untuk memanggil dengan paksa," tegasnya.

Dua hari sebelumnya, Riki mengatakan bahwa komisinya bersedia untuk memediasi persoalan ini dengan mengagendakannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis 22 Maret 2012.

Komisi IV akan memanggil pihak manajemen PT Nutune serta mengundang pihak-pihak terkait lainnya, yakni Disnaker Batam, Polresta Barelang, BP Batam dan perwakilan karyawan.

Hal itu dia lakukan karena menilai Disnaker Batam tidak mampu lagi memediasi konflik hubungan industrial yang terjadi di PT Nutune.

Perkembangan terahir masalah ini, menurut Iqbal, salah satu wakil pekerja, pada perundingan sekitar dua minggu lalu pihak manajemen sudah sepakat untuk memberikan mereka pesangon sebesar 1N+3.

Namun saat penutupan perusahaan diumumkan pada 9 Maret 2012 lalu, pihak manajemen menganulir sendiri komitmennya itu dengan mengatakan kepada para karyawan bahwa perusahaan hanya akan membayar pesangon sebesar 1N+2.