Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satu Terdakwa dalam Berkas DPO

Hakim PN Tanjungpinang Kembalikan Berkas Perkara Yusrizal ke Jaksa
Oleh : Charles
Selasa | 18-06-2019 | 16:04 WIB
hakim_tanjjungpinang.jpg Honda-Batam
Acep Sofiyan Sauri, Hakim PN Tanjungpinang (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang- Majelis hakim PN Tanjungpinang, mengembalikan berkas perkara Pidana Pemilu terdakwa Yusrizal dan Agustinus Marpaung ke Jaksa Penuntut Umum.

Pengembalian berkas perkara dua terdakwa Pemilu dalam satu berkas perkara ini, dilakukan majelis hakim PN Tanjungpinang yang diketuai Acep Sofiyan Sauri, dan hakim anggota Santonius Tambunan bersama Edward P Sihaloho, melalui Penetapan Majelis.

Dalam penetapanya, Majelis hakim PN Tanjungpinang mengatakan, perkara tersebut tidak dapat disidangkan dalam satu berkas dan harus dibuat dalam berkas terpisah.

"Karena sesuai dengan KUHAP, dan UU Pemilu serta Sema MA. Dalam penanganan kasus pidana Pemilu, persidangan yang dihadiri terdakwa dan persidangan yang tanpa dihadiri terdakwa (Inabsensial) berbeda prosesnya,"ujar Majelis hakim.

Atas dasar itu, Majelis Hakim menyatakan, mengembalikan berkas perkara atas nama Yusrizal dan Agustinus Marpaung kepada penuntut umum dan dapat diajukan kembali oleh penuntut umum sebagai mana yang dimaksud dalam penetapan.

Lebih jauh dalam penetapanya, Majelis hakim Ocep sofitan Sauri menyatajan, Sesuai dengan KUHAP, dan Pasal 482 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan pasal 3 ayat 3 Perma nomor 1 tahun 2018, tentang tatacara penyelesian tindak pidana pemilu, dimungkinkan pelaksanaan sidang terdakwa pidana pemilu secara In absensial.

"Tetapi dalam praktek dan pelaksanaan persidangan, berkas perkara tedakwa yang inabsensial dan yang absen atau hadir tidak boleh disamakan,"ujarnya.

Dengan pengembalian berkas perkara dua terdakwa dalam satu berkas tersebut, Jaksa Penuntut umum dinyatakan hakim, jyga masih mempunyai hak dan kewenangan untuk melimpahkan kembali berkas perkara ke pengadilan, setelah adanya pemisahan berkas perkara terdakwa inabsesnsial dan terdakwa yang dapat dihadirkan di Pengadilan.

Sebelumnya, jaksa penuntut Umum dari kejaksaan Negeri Tanjungpinang, mengajukan dua terdakwa dalam satu berkas perkara kasus pidana pemilu, atas nama terdakwa Yusrizal dan Agustinus Marpaung.

Dalam berkas ke dua terdakwa, Jaksa mengatakan, dari awal perkara tersebut Agustinus Marpaung yang tidak dapat dihadirkan di pengadilan, sudah ditetapkan sebagai DPO dan tidak pernah diperiksa sebagai terdakwa dalam proses hukumnya.Sementara Untuk Yusrizal saat dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka hadir.

Akibatnya, saat sidang di Pengadilan, Jaksa penuntut umum hanya dapat menghadirka terdakwa Yusrizal, sedangkan terdakwa Afustinus Marpaung dinyatakan sebagai DPO.

Jaksa penuntut umum Zaldi Akri SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang srbrlumnya beralasan, terdakwa Agustinus Marpaung dalam berkas perkara Yusrizal tidak dapat dihadirkan, karena yang bersangkutan kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sejak penyidikan, terdakwa Agustinus Marpaung ini, sudah dipanggil beberapa kali oleh polisi. Tapi tidak pernah hadir, dan hadir hanya pada saat klarifikasi di Bawaslu,"ujarnya.

Hingga proses penyidikan dan penuntutan berlanjut, Terdakwa Agustinus Marpaung yang merupakan RT dan honorer di provinsi Kepri, dikatakan Zaldi, juga tidak datang saat dipanggil hingga polisi memasukan yang bersangkutan dalam Saftar DPO.

"Karena kabur dan menghilang, maka polisi memasukan yang bersangkutan (Agustinus Marpaung-red) dalam DPO,"ujarnya.

Editor: Surya