Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

G20 Cari Cara Tagih Pajak Raksasa Digital Google dan Facebook
Oleh : Redaksi
Sabtu | 08-06-2019 | 17:16 WIB
facebook17.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pelbagai negara anggota forum G20 kembali membahas cara untuk memajaki perusahaan internet raksasa, seperti Google dan Facebook. Topik tersebut dibahas di pertemuan rutin yang digelar di Fukuoka, Jepang pada Sabtu (8/6/2019) waktu setempat.

G20 sejatinya sudah menugaskan OECD untuk melihat kembali kepatuhan pajak dari perusahaan internet yang mengambil untung besar di negara-negara dengan hukum pajak yang cukup longgar, seperti di Irlandia.

Sebab, perusahaan tersebut diduga tidak membayar pajak sama sekali, meski mendapatkan keuntungan yang besar.

Kepala OECD Angel Gurria mengatakan hasil penugasan dari G20 sejatinya sudah menghasilkan peta jalan terkait solusi pengejaran pajak perusahaan internet dalam jangka panjang mulai 2020. Peta jalan itu telah disepakati oleh 129 negara. Namun, proses pengenaan pajak belum juga diimplementasikan.

Menteri Keuangan Perancis Bruno Le Maire meminta para negara anggota G20 segera menindaklanjuti peta jalan tersebut dengan lebih serius.

"Kita harus bergegas. Jadwal yang tepat adalah menemukan hasil kompromi pada akhir tahun ini," ungkapnya dalam diskusi dengan para pejabat G20.

Pandangan Le Maire juga diamini oleh Menteri Keuangan Inggris Philip Hammond. Ia ingin pungutan pajak terhadap perusahaan internet segera dilakukan sebagai bentuk keadilan bagi perusahaan-perusahaan di sektor lain yang sudah menaati ketentuan perpajakan.

Dari pertemuan itu, mayoritas menteri keuangan yang mewakili negaranya masing-masing turut mempertimbangkan untuk mengejar pajak perusahaan internet dari tiap perusahaan yang tersebar di seluruh dunia. Artinya, pengenaan pajak tidak hanya menyasar pada bisnis di kantor pusat perusahaan internet saja.

Sementara Menteri Keuangan Amerika Serikat Steven Mnuchin berpandangan keinginan Perancis dan Inggris untuk segera memungut pajak Google dan Facebook sejatinya masih terhambat dari kesiapan konsensus yang bisa merumuskan hukum untuk jenis pajak tersebut.

Sebab, menurutnya, para pejabat harus pula memikirkan dampak pengenaan pajak bagi perusahaan internet terhadap perusahaan di sektor lain. Meski begitu, ia mengaku cukup menghargai isu yang digawangi oleh kedua negara.

"Kami tidak mencari cara untuk menulis ulang seluruh kode pajak, tetapi kami perlu melihat keseimbangan antara apa yang mungkin menjadi masalah dalam digital dan bagaimana lingkungan baru ini akan mempengaruhi perusahaan non digital," ungkapnya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha