Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kliennya Dituntut 2 Tahun Penjara

Kuasa Hukum La Mane Minta Polisi tidak Tebang Pilih dalam Kasus Pencurian Plat Besi Dompak
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 22-05-2019 | 16:16 WIB
ujang-musa1.jpg Honda-Batam
Ujang Musa, Kuasa Hukum La Mane. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ujang Musa, kuasa hukum La Mane, terdakwa kasus pencurian plat baja Jembatan Dompak, berharap penegakan hukum dalam kasus dihadapinya tidak tebang pilih.

Dia meminta setiap orang yang terlibat dalam kasus pencurian plat baja sisa pembangunan Jembatan Dompak tersebut diproses secara hukum.

"Khusus dalam kejadian perkara, pihak klien kami (La Mane) dalam fakta persidangan dalam kasus ini hanya sebagai fasilitator pembeli Besi plat baja ini, dan hukan pencuri sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa," ujar Ujang, Rabu (22/5/2019).

Menurutnya, penjualan serta pengambilan plat baja ternyata sudah merupakan yang ketiga. Sebelumnya dilakukan pelaku utama dengan orang lain. Dimana Andi Cori memerintahkan anak buahnya, Sahbudin mencari pembeli.

Kemudian ketemu dengan La Mane dan mencarikan pembeli lagi. Sehinggga, sangat tidak tisak tepat dengan dakwaan JPU yang mendakwa dan menuntut La Mane dengan pasal Pencurian Pemberatan pasal 363 ayat 1 angka 4 KUHP.

"Karana sesuai dengan fakta, yang mengambil itu adalah Andi Cori Cs, dan La Mane bukan merupakan pelaku pencurianya," ujarnya.

Kemudian dalam kesaksian Kepala Dinas PUPR Kepri, secara jelas dikatakan bahwa yang dilaporkan ke Polda Kepri itu adalah Andi Cori, tapi yang ditetapkan duluan sebagai tersangka malah La Mane, sementara yang lain masih bebas melenggang.

"Proses hukum seperti ini sangat tidak fair dan melukai hati rakyat yang dipertontonkan pihak kepolisian," ujarnya.

Dari kasus ini, Lanjut Musa, penegak hukum juga sedang mempertontonkan hukum lebuh tajam pada orang yang lemah dan tidak mengerti hukum. Kemudian ada "Orang kuat" tetapi lemah hukum, seperti 3 tersangka lain, Yulianta, Saiful dan Sahbudin, langsung ditahan.

Sementara yang merasa kuat seperti Andi Cori, Among dan pembeli plat besi lain hingga saat ini masih bebas dan belum diproses hukum.

Seharusnya, tambah Ujang Musa, kalau polisi bekerja secara profesional dalam penyelidikan kasus pencurian ini, awal kali yang ditetapkan tersangka dan ditahan itu adalah Andi Cori. Hingga dapat dikembangkan terhadap sejumlah pihak lain yang terlibat.

"Andai pun La Mane dalam proses hukum yang berjalan turut serta, saya masih mengakui keprofesionalan penyidik. Tapi jika kondisinya saat ini, menandakan hukum hanya sebagai alat bagi aparat tertentu untuk melukai rasa keadilan masyarakat," ujarnya.

Kondisi penegakan hukum seperti ini, sambung Ujang Musa, akan menjadi preseden buruk, dalam penegakan hukum di provinsi Kepri yang mengakibatkan masyarakat tudak percaya lagi terhadap kinerja san kridibilitas Kepolisian.

"Kami sangat berharap polisi jangan tebang pilih. Jalankan penegakan hukum yang sebenarnya, dan semua yang terlibat harus diusut tanpa pandang bulu, hingga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian tidak negatif," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Andi Arif menuntut terdakwa La Mane dalam kasus pencurian plat baja dompak, dengan hukuman 2 tahun penjara.

Dalam tuntutanya, Andi Arif menyatakan, terdakwa La Mane terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagai mana dakwaan primer melanggar pasal 363 ayat 1 angka 4 KUHP.

Editor: Yudha