Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Konflik Kadin Batam

Nada Soraya Tempuh Jalur Hukum
Oleh : ocep
Sabtu | 17-03-2012 | 20:40 WIB
nada_soraya.JPG Honda-Batam

Nada Faza Soraya

BATAM, batamtoday - Ketua Kadin Batam terpilih Mukota IV Nada Faza Soraya telah memutuskan untuk menempuh jalur hukum guna menyelesaikan perselisihan organisasi yang terjadi antara dirinya dengan Ketua Kadin Kepri Johanes Kennedy.

Nada Faza Soraya mengatakan dia menolak penunjukan Alfan Suheri sebagai Plt Ketua Kadin Batam oleh Johanes Kennedy.

“Saya masih sebagai Ketua Kadin Batam yang terpilih secara aklamasi dalam Mukota IV,” tegasnya, Sabtu (17/3/2012).

Pada 7 Maret 2012 lalu, Johanes Kennedy, Ketua Kadin Kepri, mengatakan hari itu dirinya menandatangani surat keputusan penggantian Nada Soraya selaku Plt Ketua Kadin Batam.

“Caretaker Kadin Batam diserahkan ke saudara Alfan Suheri,” ujarnya.

Dalam SK bernomor SKEP/084/KDN-KEPRI/III/2012 tertanggal 7 Maret, Johanes menunjuk Alfan Suheri menjadi Plt Ketua Kadin Batam serta Abdul Razak, Sahaya Simbolon, Syarifudin Andi Bola dan James M Simaremare, masing-masing sebagai Anggota.

Penunjukan Alfan sebagai Plt menurutnya lebih didasarkan pada posisinya sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Kadin Kepri saat ini.

Kelimanya ditugaskan untuk mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Kota (Mukota) V Kadin Batam paling lambat sampai dengan 7 Agustus 2012 mendatang.

Dijelaskannya, pada 6 Desember 2011 lalu Kadin Kepri mengambil kepengurusan Kadin Batam melalui SK bernomor SKEP/082/KDN-KEPRI/XII/2011 tentang pembekuan Kadin Batam.

Pembekuan itu terpaksa dilakukan mengingat sejak diselenggarakannya Mukota IV Kadin Batam pada 6 Desember 2010 sampai dengan saat itu, ketua terpilih sekaligus ketua tim formatur beserta anggota tim formatur tidak dapat mengajukan calon pengurus definitif.

Pada hari yang sama, Kadin Kepri juga mengeluarkan SK penunjukan Plt Ketua Kadin Batam kepada Nada Faza Soraya.

Selain penunjukan, dalam SK tersebut Kadin Kepri juga menugaskan Nada untuk mempersiapkan pelaksanaan Mukota V Kadin Kota Batam selambatnya 90 hari sejak saat itu.

“Tetapi sampai kemarin, mandat itu tidak dilaksanakan Saudari Nada sehingga Kadin Kepri kembali mengambil alih Kadin Batam,” sambung Johanes.

Selain sudah berakhirnya mandat Plt Ketua yang diberikan kepada Nada, pengambil alihan kembali Kadin Batam menurutnya juga berdasarkan instruksi Kadin Indonesia.

Melalui surat bernomor 333/DP/II/2012 tanggal 20 Februari 2012 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umun Bidang OKP-TKP Kadin Indonesia Anindya N Bakrie.

Dimana dalam surat itu antara lain tertulis bahwa jika Mukota V yang dijadwalkan pada 6 Maret 2012 tidak bisa terlaksana, Kadin Indonesia meminta Kadin Kepri mengambil alih penyelenggaraan Mukota V.

Tetapi Nada Soraya punya argumentasi lain. Pertama, dia mengatakan tidak pernah merasa menjadi Plt Ketua Kadin Batam karena telah terpilih sebagai Ketua dalam Mukota IV.

Kedua, surat keputusan Kadin Kepri bernomor SKEP/082/KDN-KEPRI/XII/2011 tentang pembekuan Kadin Batam dinilainya cacat hukum karena organisasi Kadin tidak memiliki aturan pembekuan organisasi, yang ada pembekuan kepengurusan.

Ketiga, Nada menolak anggapan Kadin Kepri bahwa dirinya tidak mampu membentuk kepengurusan sejak terpilih sebagai Ketua Kadin dalam Mukota IV pada 6 Desember 2010 hingga 6 Desember 2012.

“Saya punya bukti bahwa saya sudah menyusun kepengurusan dan menyampaikannya ke Kadin Kepri untuk disahkan. Tetapi Johanes Kennedy tidak mau mengesahkannya,” kata Nada.

Alasan-alasan itu antara lain yang membuatnya tidak bersedia menerima keputusan pembekuan organisasi dan penunjukan Plt Ketua Kadin Batam oleh Johanes Kennedy.

Namun demikian, dirinya tidak menginginkan perselisihan ini menjadi berkembang dan bisa mempengaruhi kinerja Kadin Batam.

Karena itu dia mengatakan telah memutuskan untuk menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini.

“Saya sudah meminta fatwa Mahkamah Agung mengenai keputusan-keputusan yang sudah dikeluarkan Kadin Kepri itu,” jelasnya.

Setelah mendapatkan fatwa MA, lanjutnya, dia juga sudah mempersiapkan opsi untuk melayangkan gugatan ke pengadilan.

Selain itu, dia juga berharap kepada para anggota Kadin Batam untuk tidak terpengaruh dengan persoalan ini dengan tetap melaksanakan program-program khususnya dalam pengembangan UMKM.

Kadin bukan lembaga politik dan tidak perlu dipolitisir sehingga menurutnya masalah ini tidak menjadi hambatan bagi para anggota dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan Kadin Batam.