Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Fahri Hamzah Usul Ibu Kota Dipindah ke Kepulauan Seribu
Oleh : Redaksi
Selasa | 07-05-2019 | 12:52 WIB
FAHRI-HAMZAH.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan agar ibu kota dipindahkan ke Kepulauan Seribu dengan mempertimbangkan konsep maritim dan jarak yang tidak terlalu jauh dari Jakarta.

Pernyataan itu disampaikan Fahri Hamzah setelah hadir dalam acara buka puasa bersama Presiden Jokowi dengan pimpinan lembaga negara di Istana Negara Jakarta, Senin, 6 Mei 2019.

Fahri Hamzah mengatakan, jika pemerintah serius untuk memindahkan ibu kota maka sebaiknya menggunakan konsep maritim. “Tadi saya ngomong juga sama Menteri Bappenas, pakailah konsep maritim. Justru ibu kota itu dipindahkan ke pinggir. Maka saya mengusulkan dipilihlah seperti Pulau Seribu,” ucapnya.

Hal itu, menurut Fahri Hamzah, lebih masuk akal sebagai upaya Indonesia yang akan mendalami konsepsi negara maritim sehingga lebih baik jika memakai kepulauan sebagai konsep ibu kota. Ia juga mengungkit soal tanah reklamasi yang statusnya masih mengambang di Teluk Jakarta. "Seharusnya itu bisa diselesaikan oleh pemerintah lalu dijadikan bagian pengembangan wilayah baru di pesisir, karena kita menganut konsep negara maritim."

Lebih jauh Fahri Hamzah menyebutkan pemindahan ibu kota tak perlu jauh-jauh dari Jakarta karena bisa menelan ongkos lebih mahal. “Usul saya mumpung ini ada konsep maritim pindahin saja ke pinggir dekat-dekat Pulau Seribu,” katanya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro sebelumnya mengatakan perlunya dukungan politik untuk memastikan rencana pemindahan ibu kota bisa terealisasi. Meskipun periode pemerintahan terbatas hanya lima tahun.

"Makanya harus ada dukungan politik sejak awal, dan dibentuk RUU (rancangan undang-undang)," ujar Bambang di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin, 6 Mei 2019. Pasalnya, ia berujar landasan hukum itu diperlukan untuk mendirikan ibu kota anyar, seperti halnya Jakarta menjadi ibu kota lantaran ada UU Daerah Khusus Ibu Kota.

Bambang mengatakan hingga kini kementeriannya masih melakukan kajian. Adapun penyerahan kajian kepada Dewan Perwakilan Rakyat akan menunggu semuanya kelar. "DPR itu konsultatif tapi nantinya harus bentuk Undang undang.

Presiden Jokowi sebelumnya memutuskan untuk memindahkan ibu kota ke luar Pulau Jawa. Keputusan diambil pada rapat terbatas yang diadakan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 29 April 2019.

Alasan pemindahan ibu kota ke luar Pulau Jawa karena Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya sudah padat penduduk. Bahkan, Jakarta dengan jumlah penduduk 10,2 juta jiwa merupakan kota dengan kepadatan pendudukan keempat tertinggi di dunia. Masalah lainnya adalah kemacetan yang disebut merugikan ekonomi pada 2013 hingga Rp 56 triliun.

Sumber: bisnis.tempo.co
Editor: Chandra