Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menaker Ingatkan Perusahaan Swasta Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Oleh : Redaksi
Senin | 06-05-2019 | 17:42 WIB
menaker13.jpg Honda-Batam
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengingatkan perusahaan swasta agar mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai paling lambat seminggu sebelum perayaan Hari Raya idul Fitri atau Lebaran. Ia memastikan permintaan tersebut akan diteruskan melalui surat himbauan kepada para perusahaan swasta.

"Iya (seminggu sebelum Lebaran), tapi belum (surat himbauannya). Nanti dalam waktu dekat," ucapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).

Himbauan tersebut sejatinya kerap dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan setiap tahun. Biasanya, Menteri Ketenagakerjaan akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi soal pembayaran THR Hari Keagamaan. SE tersebut tidak hanya ditembuskan kepada para perusahaan, tetapi juga gubernur, bupati, hingga wali kota se-Indonesia.

Pemberian THR biasanya diberikan kepada pegawai yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan memiliki hubungan kerja degan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau waktu tertentu.

Sementara terkait besaran THR, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai perhitungan.

Bagi pekerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya atau atau rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Namun, bagi perusahaan yang telah menetapkan aturan besaran THR yang lebih besar dari ketetapan pemerintah, maka THR yang dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan tersebut.

Pemberian THR hanya diberikan satu kali dalam setahun dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja. Kendati begitu, data Kementerian Ketenagakerjaan kerap menerima aduan keterlambatan hingga tidak dibayarkannya THR dari perusahaan kepada pegawai.

Aduan tersebut masuk melalui posko pelaporan yang dibuka dari sebelum hingga sesudah masa Lebaran. Data kementerian mencatat setidaknya ada 396 kasus aduan yang masuk dalam periode 28 Mei - 17 Juni 2018.

Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pengupahan Kemenaker Franky Watratan mengatakan kementeriannya akan memilah-milah aduan yang masuk. Bila perusahaan memang terbukti bersalah, maka pemerintah akan memberi sanksi.

"Sanksinya denda bayar THR ditambah lima persen dari THR ke karyawan. Tapi bisa tidak diberi sanksi kalau perusahaan betul-betul tidak mampu," ungkapnya.

Ia mengatakan sanksi tidak diberikan bila pertimbangan kondisi perusahaan ke depan benar-benar berat. Namun, ia memastikan tetap ada sanksi atau kesepakatan baru yang tetap menguntungkan pekerja, misalnya penjadwalan ulang pembayaran THR.

Editor: Yudha