Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Besaran Santunan bagi Petugas KPPS yang Meninggal Hingga Luka Ringan
Oleh : Redaksi
Selasa | 30-04-2019 | 09:52 WIB
kpps-il-btm.jpg Honda-Batam
Ilustrasi - KPPS saat melakukan perhitungan suara di salah satu TPS Kota Batam. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah mengirimkan surat bernomor S-316/KMK.02/2019 kepada pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait permintaan santuan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dan sakit selama dan sesudah melaksanakan tugasnya dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019, tanggal 17 April lalu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU, Arief Rahman Hakim menjelaskan, besaran santunan yang disetujui pemerintah melalui Menkeu bagi petugas KPPS yang meninggal dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 adalah Rp 36 juta, cacat permanen Rp 30,8 juta, luka berat Rp 16,5 juta, dan luka sedang Rp 8,250 juta.

"Besaran santunan ini berlaku sejak bulan Januari untuk petugas ad hoc KPU hingga berakhirnya masa kerja sesuai Surat Keputusan pelantikan/pengangkatan yang bersangkutan," tulis Sri Mulyani dalam surat tersebut, seperti dikutip situs resmi Setkab RI.

Dalam surat tertanggal 25 April 2019 itu, Menkeu menekankan, agar pelaksanaan pemberian santunan ini tetap memperhatikan prinsip keadilan, kewajaran dan kepatutan, serta dengan memperhatikan ketersediaan pagu kegiatan berkenan.

"Agar seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Sri Mulyani.

Sejauh ini, berdasarkan data yang terhitung di KPU hingga Senin (29/4/2019) pukul 08.00 WIB, total ada 2.096 petugas KPPS dari 34 provinsi yang meninggal dan 2.151 orang sakit akibat kelelahan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan Pemilu Serentak.

Editor: Gokli