Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Otak Penyelundupan TKI Ilegal Teluk Sebong Bintan Diringkus di Sumsel
Oleh : Harjo
Jum\'at | 26-04-2019 | 17:04 WIB
tsk-tki1.jpg Honda-Batam
Lima tersangka penyelundupan TKI Ilegal dilimpah ke Kejari Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Setelah beberapa bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), M Agus Sofyan yang merupakan otak utama pengiriman TKI ilegal di Sei Mangrove, Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, berhasil diringkus di Sumatera Selatan.

Tersangka berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Bintan di salah satu kamar hotel yang terletak di Kecamatan Sumber Agung, Kabupaten Linggau, Provinsi Sumatra Selatan, awal April lalu.

"Agus berhasil ditangkap di Sumsel awal bulan April ini. Saat ini sedang dalam proses penyidikan," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Yudha Suryawardana, kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (26/4/2019).

Agus merupakan otak penyelundupan TKI ke Malaysia yang melibatkan 5 tersangka lainnya. Setelah Agus tertangkap, baru terungkap peran masing-masing tersangka dalam menjalankan bisnis penyelundupan TKI ilegal tersebut.

"Ada yang berperan sebagai supir hingga bertugas mengantarkan TKI nonprosedural tersebut sampai tujuan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, lima orang tersangka penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia Amirullah alias Amrul, Catur Ricci, Efendi alias Amoy, Johan alias Awang dan Safrizal alias Mamat bersama barang bukti lainnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan, Rabu (24/4/2019) lalu.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Yudha Suryawardana menyampaikan tersangka dan sejumlah barang bukti diserahkan ke Kejari Bintan setelah berkas kasusnya dinyatakan sudah lengkap atau P21.

"Kelima tersangka, awalnya berhasil ditangkap saat akan mengirim TKI secara ilegal beberapa waktu lalu di wilayah kecamatan Teluksebong Bintan," ujar Yudha, Jumat (26/4/2019).

Tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI nomor 81 tahun 2017 tentang penempatan pekerja migran Indonesia.

Editor: Yudha