Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Limpahkan Lima Tersangka Penyelundupan TKI Ilegal ke Kejari Bintan
Oleh : Harjo
Jum\'at | 26-04-2019 | 14:28 WIB
tsk-penyelundup-tki1.jpg Honda-Batam
Lima tersangka penyelundup TKI dilimpahkan ke Kejari Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Lima orang tersangka penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia Amirullah alias Amrul, Catur Ricci, Efendi alias Amoy, Johan alias Awang dan Safrizal alias Mamat bersama barang bukti lainnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan, Rabu (24/4/2019) lalu.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Yudha Suryawardana menyampaikan tersangka dan sejumlah barang bukti diserahkan ke Kejari Bintan setelah berkas kasusnya dinyatakan sudah lengkap atau P21.

"Kelima tersangka, awalnya berhasil ditangkap saat akan mengirim TKI secara ilegal beberapa waktu lalu di wilayah kecamatan Teluksebong Bintan," ujar Yudha, Jumat (26/4/2019).

Tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI nomor 81 tahun 2017 tentang penempatan pekerja migran Indonesia.

Dari hasil pengembangan terkait dengan kelima tersangka, pihak Satreskrim Polres Bintan, juga berhasil menangkap Agus, orang yang menyuruh para tersangka yang sebelumnya sempat dijadikan DPO. Agus berhasil ditangkap di Hotel 920 di Kecamatan Sumber Agung, Kabupaten Linggau, Sumatera Selatan.

"Untuk tersangka Agus, yang baru beberapa hari berhasil ditangkap, masih dalam proses pemyidikan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia, berhasil digagalkan oleh Polsek Bintan Utara. Penangkapan ini dilakukan di Sungai Mangrove, Teluk Sebong Bintan pada akhir Januari 2019 lalu.

Dari hasil penangkapan yang masuk wilayah Kecamatan Teluk Sebong, Bintan tersebut, polisi setidaknya berhasil mengamankan 5 orang korban. Mereka antara lain, Lalu Abdul Latif, Sainin, Randi, Suryana, dan Habibi.

Sementara lima tersangka yang diamankan saat itu, sebanyak 5 yakni, AMR, CRW, SA, AM, JH memiliki peran masing-masing dan dijerat dengan Pasal 81 jo pasal 69 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Editor: Yudha