Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntut Pengadilan Segera Ekseskusi Aset Perusahaan

Ratusan Mantan Buruh PT RBB Geruduk PN Tanjungpinang
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 14-03-2012 | 12:00 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Ratusan mantan buruh PT Rotarindo Busana Bintan (RBB) yang pernah beroperasi di Kilometer 7 Tanjungpinang menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang untuk meminta segera dilakukan eksekusi terhadap aset perusahaan tempat mereka pernah bekerja, Rabu (14/3/2012) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Koordinator lapangan, Darwis menyebutkan tuntutan mereka sampaikan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) agar segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 519K/TDP-Sus/2010 tentang eksekusi harta milik PT RBB yang diterbitkan MA pada 26 Mei 2010 silam. 

"Eksekusi dan penyitaan itu hasilnya nanti digunakan untuk membayar pesangon bagi 327 buruh yang di-PHK pada Desember 2007," kata Darwis. 

Buruh yang tergabung dalam F-SPSI Reformasi ini juga menuntut ketua PHI Tanjungpinang agar segera mengeluarkan surat eksekusi untuk menyita harta PT RBB dan segera meminta ke juru sita PN Tanjungpinang agar segera melakukan penyitaan. 

"Jikalau memang tidak bisa melakukan eksekusi, maka secepatnya ketua PHI agar mengeluarkan surat penolakan eksekusi," tambahnya.

Hingga berita ini diunggah, ratusan buruh itu tetap bertahan di Kantor PN Tanjungpinang di bawah pengawalan satu pleton Dalmas Polresta Tanjungpinang.