Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tender e-KTP 2011, NIK 2012

Mendagri: KPK Tolong Awasi Proyek e-KTP dan NIK
Oleh : Surya
Senin | 24-01-2011 | 17:35 WIB

Jakarta, Batamtoday - Mendagri Gamawan Fauzi meminta Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengawasi pelaksanaan proyek pengadaan e-KTP sebesar Rp 6 triliun di berbagai daerah. Proyek pengadaan e-KTP adalah pengadaan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan (NIK) yang sudah mulai diuji cobakan di Jakarta. 

"Saya meminta bantuan ke KPK supaya membantu mengawasi dari awal sehingga tidak terjadi korupsi dalam pengadaan e-KTP. Karena (nilai) proyeknya besar, biarkan KPK mengawasi ini sejak awal," kata Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Gedung KPK, Jakarta, Senin 24 Januari 2011.

Kedatangan Mendagri ke KPK  merupakan respon atas undangan dari pimpinan KPK terkait dengan pelaksanaan penerbitan NIK dan penerapan e-KTP. Pihak KPK sendiri telah melakukan pemantauan pelaksanaan program tersebut sejak tahun 2007.

Pada kesempatan itu, pihak KPK memberikan pemaparan hasil pantauan tersebut, termasuk  membahas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam penerbitan NIK dan penerapan e-KTP dengan basis elektronik ini, sebelumnya sempat diuji coba di beberapa tempat, akan tetapi belum optimal lantaran keterbatasan teknologi.

Namun, Mendagri mengaku tidak mau melihat dari kegagalan proyek pengadaan e-KTP di masa lalu. Pasalnya, menurutnya, pemerintah kini telah sangat serius mempersiapkan penerapan KTP berbasis NIK dengan belajar dari kegagalan di masa lalu itu. 

"Ini memang biayanya besar, sampai Rp 6 triliun untuk seluruh wilayah di Indonesia. Untuk (infrastruktur) sudah kita persiapkan, tahun ini ada sekitar Rp 300 miliar dana yang kita bagi ke daerah untuk merevisi dan menuntaskan penertiban NIK Nasional itu," katanya.

Menurut Mendagri, penetapan tersangka Plt Dirjen Administrasi Kependuduk (Adminduk) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman oleh Kejaksaan Agung tidak bisa dijadikan dasar kegagalan penerapan e-KTP dan NIK. 

"Yang itu kan uji coba di masa lalu. Sekarang ini pengadaan bener-beneran, (Kalau soal Irman) itu contoh yang dulu. Makanya kita minta tolong supaya tidak ada penyelewengan, mudah-mudahan KPK berkenan membantu pencegahan korupsi," katanya. 

Mendagri mengungkapkan, pada 2011 akan dicanangkan penerbitan NIK Nasional dan 2012 akan diberlakukan  e-KTP akan diberlakukan pada tahun 2012.

"Kita harapkan 2012 sudah selesai semuanya untuk e-KTP, karena tendernya 2011," tuturnya.

Gamawan menambahkan, dengan bantuan KPK dalam pengawasan tender pengadaan e-KTP dan NIK pada 2011-2012, dugaan terjadi korupsi bisa dicegah sejak awal. 

"Pengawasan KPK sejak awal dapat mencegah terjadinya korupsi," katanya. 

Program e-KTP dan NIK ini adalah  sebagai tindaklanjut dari UU 23 taahun 2006 tentang Adminduk dan Perpres 35 tahun 2010 tentang Perubahan Perpres Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip (e-KTP).