Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selesaikan APBD

Kepri dan Kabupaten/Kota Se-Kepari Tak Kena Sanksi Penundaan DAU
Oleh : surya
Senin | 12-03-2012 | 16:20 WIB

JAKARTA, batamtoday-Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), serta Kabupaten/Kota se-Kepri aman dari saksi Kementrian Keuangan (Kemenkeu) pencairan dana alokasi umum (DAU) karena telah mengesahkan APBD-nya.

Sebaliknya, Kemenkeu mengancam akan menunda DAU 63 daerah se-Indonesia mulai April 2012, apabila hingga akhir Maret ini hingga akhir Maret belum mengesahkan APBD mereka.

"Masih ada 63 daerah yang belum menyerahkan APBD. Kalau sampai akhir Maret belum selesai, sesuai UU 33 tahun 2004, mulai April DAU akan ditunda 25 persen setiap bulan," kata Marwanto Harjowiryono, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu di Jakarta, Senin (12/3/2012).

Seperti diketahui, keterlambatan Pemda menyelesaikan APBD 2012, sudah dilaporkan Kemenkeu sejak awal tahun 2012. Per Februari misalnya, Kemenkeu melaporkan masih terdapat 185 pemerintah daerah yang belum menyerahkan laporan APBD. Diantaranya 12 daerah berasal dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, 21 daerah dari Provinsi Sumatera Utara, sembilan daerah dari Provinsi Riau, delapan daerah dari Provinsi Lampung.

Selanjutnya 15 daerah berasal dari Provinsi Jawa Barat, 11 daerah dari Provinsi Jawa Tengah, delapan daerah dari Provinsi Jawa Timur, 12 daerah dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, 23 daerah berasal dari Provinsi Papua dan delapan daerah berasal dari Provinsi Papua Barat.

Menurut Marwanto, dalam APBN 2012 terdapat anggaran sebesar Rp470 triliun. Diantaranya dialokasikan untuk transfer daerah. Bila laporan APBD 2012 tidak selesai, maka akan menghambat Kemenkeu dalam melakukan transfer ke daerah sesuai dengan jadwal sehingga dapat mengganggu pembangunan di daerah.
 
"Padahal ini sangat penting bagi penyerapan. Kalau belum selesai juga berarti eksekusi program yang dibiayai transfer daerah belum bisa dilakukan," katanya.

Secara nasional masih sebanyak 63 daerah dari 524 kota/kota/provinsi se Indonesia belum melaporkan bahkan mengesahkan APBD 2012. Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardoyo, kata Marwanto, sudah mengirimkan mengirimkan surat peringatan dan siap memberikan sanksi tegas bila sampai tenggat waktu diberikan, APBD belum juga diselesaikan.

Namun, surat peringatan dan ancaman sanksi dari Menkeu itu, tidak diindahkan oleh 63 daerah dari 524 kota/kota/provinsi se Indonesia. Ia menegaskan, Kemenkeu memberikan tenggat waktu bagi 63 pemerintah daerah  untuk mengesahkan APBD-nya hingga 20 Maret 2012.

"Kita harapkan bisa selesai tepat waktu, apabila tidak juga menyelesaikan maka mulai April 2012 DAU-nya akan ditunda 25 persen setiap bulannya," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu ini.