Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Warga Rempang Jadi Tersangka Kasus Perampasan Kemerdekaan, Polisi Dalami Peran Pekerja PT MEG
Oleh : Aldy
Jum\'at | 07-02-2025 | 14:24 WIB
Warga-Rempang1.jpg Honda-Batam
Warga Rempang, yang ditetapkan tersangka dugaan perampasan kemerdekaan di Mapolresta Barelang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang telah menetapkan tiga warga Pulau Rempang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perampasan kemerdekaan. Mereka adalah Siti Hawa alias Nek Awe (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar (54), yang diperiksa pada Kamis (6/2/2025) dan dikenakan Pasal 333 KUHP.

Ketiga warga tersebut diduga menghalangi serta mempengaruhi masyarakat sebelum terjadi penyerangan pada 18 Desember 2024.

Peristiwa ini bermula ketika warga Kampung Sembulang Hulu dan Dapur 3 mengamankan seorang pria berinisial R, yang diduga sebagai pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG). R diduga terlibat dalam perusakan serta pencopotan spanduk penolakan terhadap proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City pada 17 Desember 2024 malam. Pria tersebut kemudian dibawa ke posko warga di Kampung Sembulang Hulu.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menjelaskan saat pihak kepolisian menerima laporan terkait penahanan pria tersebut, Polsek Galang langsung turun ke lokasi untuk melakukan negosiasi. Namun, negosiasi tersebut berujung pada aksi penyerangan terhadap warga oleh sekelompok orang yang diduga pekerja PT MEG, menggunakan senjata seperti balok dan panah.

"Ketiga warga yang kami tetapkan sebagai tersangka diduga menghalangi dan memberikan syarat tertentu dalam negosiasi tersebut, sehingga mempengaruhi warga sekitar. Saat itu jumlah warga sangat banyak, membuat aparat kesulitan untuk mengimbangi situasi," ujar AKP Debby pada Kamis (6/2/2025) malam.

Dalam pemeriksaan, ketiga warga tersebut diberikan 18 pertanyaan terkait keterlibatan mereka dalam insiden tersebut. Seluruh proses berlangsung dengan pendampingan tim kuasa hukum.

Pihak kepolisian menegaskan penerapan Pasal 333 KUHP didasarkan pada perbuatan para tersangka yang menghambat upaya penyelamatan seseorang yang tidak berdaya. "Ada tindakan menghalangi yang menyebabkan korban tidak segera mendapatkan pertolongan," tambahnya.

Sejauh ini, kepolisian telah menerima tiga laporan terkait insiden tersebut, dua di antaranya dari warga yang menjadi korban dan satu dari pekerja PT MEG yang sempat diamankan warga. Selain menetapkan tiga warga sebagai tersangka, Polresta Barelang juga telah menahan dua karyawan PT MEG yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap warga Rempang.

Polisi saat ini masih mendalami lebih lanjut peran pekerja PT MEG dalam insiden tersebut. "Kami akan mengevaluasi lebih dalam terkait klaim bahwa perusahaan mengerahkan lebih dari 30 orang dalam penyerangan. Untuk menetapkan tersangka tambahan, kami membutuhkan dua alat bukti yang cukup. Sayangnya, pada saat kejadian, kondisi lokasi gelap, sehingga saksi kesulitan mengidentifikasi para pelaku," ungkap AKP Debby.

Editor: Gokli