Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nenek Awe Ditetapkan Tersangka, Warga Rempang Soroti Keadilan dalam Kasus Penyerangan
Oleh : Aldy Daeng
Jum\'at | 07-02-2025 | 16:04 WIB
Nenek-Awe.jpg Honda-Batam
Siti Hawa (67), yang akrab disapa Nek Awe (tengah) --seorang lansia dari Pulau Rempang-- usai diperiksa penyidik dan ditetapkan tersangka perampasan kemerdekaan seseorang oleh Polresta Barelang, Kamis (6/2/2025). (Foto: Aldy Daeng)

BATAMTODAY.COM, Batam - Siti Hawa (67), yang akrab disapa Nek Awe, seorang lansia dari Pulau Rempang, menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Barelang, Kota Batam, Kamis (6/2/2025). Bersama dua warga lainnya, Sani Rio (37) dan Abu Bakar (54), ia ditetapkan tersangka atas dugaan perampasan kemerdekaan seseorang dalam insiden yang terjadi di Pulau Rempang pada 18 Desember 2024 lalu.

Penetapan status tersangka terhadap Nek Awe mengejutkan warga Rempang. Ia dianggap hanya sebagai warga yang berusaha mempertahankan haknya di tengah polemik proyek Rempang Eco-City.

"Bagaimana mungkin seorang nenek berusia 67 tahun disebut menghalangi atau mempengaruhi warga dalam insiden itu?" ujar salah satu warga yang mendampingi pemeriksaan.

Peristiwa bermula ketika warga Kampung Sembulang Hulu dan Dapur 3 menangkap satu dari empat orang yang diduga pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) setelah mereka mencopot spanduk penolakan terhadap proyek strategis nasional tersebut pada Selasa (17/12/2024) malam. Warga kemudian membawa pria berinisial R itu ke posko di Kampung Sembulang Hulu.

Negosiasi dengan kepolisian sempat dilakukan, tetapi akhirnya terjadi penyerangan terhadap warga oleh puluhan orang yang diduga pekerja PT MEG dengan menggunakan senjata berupa balok hingga panah.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menjelaskan ketiga tersangka, termasuk Nek Awe, dituduh menghalangi dan mempengaruhi warga untuk tidak segera melepaskan pria yang diamankan. "Kenapa kami terapkan Pasal 333 KUHP? Karena ada perbuatan dari ketiga tersangka untuk menghalangi seseorang yang sudah tidak berdaya," ujar AKP Debby.

Meskipun demikian, warga mempertanyakan ketegasan aparat dalam menangani kasus ini, mengingat ada laporan penyerangan terhadap masyarakat yang mengakibatkan delapan korban luka. Kepolisian sendiri telah menetapkan dua karyawan PT MEG sebagai tersangka, namun warga menilai masih banyak pelaku lain yang belum ditindak.

"Kami ingin tahu, kenapa penyerang kami yang jumlahnya puluhan itu belum semua diproses? Apakah keadilan hanya berlaku untuk pihak tertentu saja?" ujar seorang warga yang ikut mengawal pemeriksaan Nek Awe.

Kasus ini menyoroti ketegangan antara warga Rempang dan perusahaan yang mengelola proyek Rempang Eco-City, serta peran aparat dalam menangani konflik yang semakin meruncing. Hingga kini, kepolisian menyatakan masih mendalami keterlibatan lebih banyak pihak dalam peristiwa tersebut.

Editor: Gokli