Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jual Madu Palsu, Tiga Terdakwa Ini Berhasil Tipu Warga Sagulung Rp 26 Juta
Oleh : Redaksi
Senin | 08-04-2019 | 18:16 WIB
madu-palsu-3.jpg Honda-Batam
Terdakwa penipu dengan madu palsu menjalani sidang perdana di PN Batam, Senin (8/4/2019). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kawanan penipu dengan modus menjual madu palsu di daerah Sagulung, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (8/4/2019). Ketiga terdakwa masing-masing Satudin alias Udin, Samri dan Supardi didakwa melanggar pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Rosmarlina Sembiring, ketiga terdakwa melakukan penipuan dengan modus menjual madu palsu ke salah satu warung makan di Komplek Ruko Plaza Buana. Hasilnya, pemilik warung, Helpi Nora tertipu sebesar Rp 26 juta.

Adapun ketiga terdakwa ini sudah merencanakan aksi busuknya terlebih dahulu. Mereka membagi peran untuk memperdaya korban.

Terdakwa Samri dan Supardi berperan menjadi pembeli, sedangkan terdakwa Satudin sebagi pembeli.

Awalnya, terdakwa Samri dan Supandi membawa dua jerigen berisi madu ke warung milik Helpi Nora. Di saat yang bersamaan, Satudin pura-pura melakukan pembelian satu botol madu seharga Rp 300 ribu untuk lebih meyakinkan korbannya.

"Melihat korban sudah mulai terperdaya, terdakwa lantas menitipkan dua jerigen berisi madu palsu itu di warung korban dengan meminta uang sebesar Rp 26 juta, untuk harga cairan itu," kata Rosmarlina, memacakan surat dakwaan.

Bahkan, para terdakwa masih berusaha meyakinkan korban dengan mengatakan bahwa madu tersebut asli dari Aceh.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 26 juta. Mereka yang didakwa dengan pasal 372 KUHPidana itu terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.

Sidang yang dipimpin majelis hakim, Jasael bersama Muhammad Chandra dan Hera Polosia itu ditunda satu pekan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Editor: Gokli