Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nurdin dan Apri Bakal Diperiksa Terkait Perusakan Hutan Lindung Akibat Tambang Bauksit di Bintan
Oleh : Ismail
Selasa | 02-04-2019 | 14:28 WIB
bauksit111.jpg Honda-Batam
Tambang bauksit di Bintan. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dan Bupati Bintan Apri Sujadi juga akan turut diperiksa terkait kasus perusakan hutan akibat aktivitas pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan.

Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Edward Hutapea mengatakan, pihaknya telah merampungkan proses pemeriksaan terhadap 15 pejabat dalam pengerusakan hutan akibat aktivitas pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan.

"Yang diperiksa termasuk dengan kepala desa dan camat yang kawasan tersebut," ungkapnya.

Menurut Edward, jika dalam hasil penyelidikan itu ada keterlibatan Kepala Daerah, maka pihaknya akan langkah selanjutnya untuk memanggil Bupati Bintan dan Gubernur Kepri untuk diperiksa.

"Karena kita melakukan pemeriksaan itu mengikuti alur dari bawah dulu. Jika nanti berdasarkan keterangan dari bawah ada keterlibatan maka akan kita panggil," jelasnya.

Kendati demikian, Edward menambahkan, dirinya belum bisa memberikan hasil dari pemeriksaan ke 15 pejabat tersebut.

Namun, tegasnya, kasus ini belum terdapat tersangka. Karena, masih dalam tahap penyelidikan.

"Kita lihat dulu, kalau sudah ada hasilnya dan memenuhi unsur akan kita lanjutkan keluarkan SPDP-nya (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," tegasnya.

Sebelumnya, Balai Penegakan Hukum KLHK wilayah Sumatera telah memanggil 15 pejabat Pemprov Kepri guna menyelidiki dugaan kasus pengrusakan lingkungan akibat aktivitas tambang bauksit di Kabupaten Bintan.

Dalam hal ini, KLHK menangani masalah pengerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan bauksit tersebut. Sebab, izin yang dikeluarkan oleh Pemprov Kepri diduga telah menyalahi UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Editor: Yudha