Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tambang Bauksit di Bintan Masih Marak, Sembunyi di Balik Investasi Bodong
Oleh : Redaksi
Rabu | 27-03-2019 | 19:53 WIB
Bipati-Apri-Sujadi1.gif Honda-Batam
Bupati Bintan Apri Sujadi. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sejumlah perusahan yang sedang mengurus izin dan bahkan yang sudah mengantongi izin investasi kegiatan usaha pertanian, eko wisata, tambak, depveloper dan usaha lainya di Bintan, terindikasi investasi bodong.

Demikian ungkap Bupati Bintan Apri Sujadi kepada wartawan, usai mengikuti Rakor Korsubgad KPK di kantor Gubernur Kepri, Selasa (25/3/2019). Indikatornya, kenyataan di lapangan, sejumlah perusahan yang mengantongi izin dan rekomendasi pemanfaatan ruang yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bintan justeru melakukan pertambangan bauksit dengan modus, menemukan material tambang pada lokasi wilayah investasinya.

"Praktek ini terjadi, akibat pengeluaran Izin Usaha Pertambangan Khusus-Operasi Produksi (IUPK-OP) angkut jual yang tidak selektif oleh Dinas Pertambangan dan DPMPTS Pemerintah Provinsi Kepri," ungkap Apri Sujadi.

Bupati Bintan itu mengakui, pihaknya telah mengeluarkan sejumlah izin rekomendasi. Alasannya, karena Pemerintah kabupaten Bintan, tidak boleh melarang dan menghalangi setiap orang untuk berusaha.

"Rekomendasi pemanfaatan ruang atas izin bidang usaha yang dimohonkan, juga ada diberikan. Selagi masih sesuai dengan RTRW tentu pemerintah tidak boleh menghalangi," lanjutnya.

Dalam praktek investasi yang dilakukan, sambung Apri, sejumlah pengusaha tersebut memanfaatkan izin yang diberikan untuk melakukan penambangan bauksit. Kemudian, mengurus IUPK-OP angkut jual bauksit ke Pemerintah Provinsi Kepri.

"Seharusnya, sebelum mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP) tambang, Pemerintah Provinsi Kepri harus membuat kajian, dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten. Tetapi kenyatanya, kajian itu tidak ada sampai sekarang," tutur Apri Sujadi.

Pemerintah Kabupaten, masih kata Apri, memang tidak memiliki kewenangan di sektor tambang. Tetapi atas izin usaha yang di keluarkanya itu, Pemerintah Kabupaten Bintan telah melakukan evaluasi terhadap sejumlah perusahaan yang diduga melakukan investasi bodong untuk melakukan penambangan bauksit itu.

"Evaluasi atas pengeluaran izin terhadap investasi sudah kita lakukan, dan atas dasar itu, saya mengatakan, bodong semua," tegas Apri.

Saat ini, pihaknya di Kabupaten Bintan juga telah mencabut pemeberiaan Izin usaha dan pemanfaatan ruang pada sejumlah perusahaan yang melakukan investasi bodong tersebut.

"Sudah ada beberapa izin perusaha yang diduga bodong dan tidak memiliki progres izinya dicabut," ujar Apri tanpa menyebut izin perusahan apa saja yang dicabut itu.

Di tempat terpisah, Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun mengaku, tidak mengetahui aktivitas pertambangan bauksit di Bintan. Hingga saat ini, masih marak kegiatan pengerukan bauksit atas IUPK-OP angkut jual yang dikeluarkan mantan Kepala Dinas Pertambangan Kepri, M.Amjon dan mantan Kepala Dinas DPMPTSP Kepri, Azman Taufiq. "Aktivitasnya kan sudah tidak jalan," ujar Nurdin pada wartawan.

Ketika wartawan mempertegas, jika sampai saat ini penambangan bauksit di sejumlah pulau di Bintan masih marak, dengan perusahaan pemilik kuota eksport baru dari Tanjungbalai Karimun, Nurdin terkesan membela, dengan mengatakan pemerintah tetap memikirkan semua aspek.

"Semua aspek kita pikirkan yah. Orang investasi, lapangan kerja, kita juga perlu ekspor," katanya.

Tetapi, lanjut Nurdin, kalau tidak sesuai dengan aturan, pemerintah harus menghentikannya. Sebaliknya, jika sesuai dengan aturan pihak pemerintah juga tidak bisa melarangnya.

Editor: Dardani