Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pidana Pemilu

Hotman Hutapea Dituntut 6 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 1 Tahun
Oleh : Putra
Senin | 25-03-2019 | 13:16 WIB
sidang_tuntutan_horman.jpg Honda-Batam
Pembacaan sidang tuntutan pidana Pemilu 2019 dengan terdakwa Hotman Hutapea (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hotman Hutapea, terdakwa kasus tindak pidana Pemilu 2019, dituntut hukuman 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam di Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/3/2019)

Sidang Pidana Pemilu tersebut dipimpin ketua majelis hakim Jasael didampingi Muhammad Chandra, didampingi Hera Polosia, sengan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Imanuel, Samsul dan Prihesti.

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Batam, JPU Imanuel mengatakan bahwa dari keterangan 7 saksi yang telah diperiksa, perbuatan terdakwa Hotman Hutapea melanggar perundang-undangan tentang peraturan pemilu.

"Perbuatan yang memberatkan terdakwa karena meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa tidak pernah mengaku apa yang telah diperbuatnya serta yang meringankan karena terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana," kata Imanuel.

Lebih lanjut Imanuel mengatakan, bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor: 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

"Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu karena menggunakan tempat ibadah. Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun, denda Rp 10 juta dan subsider 1 bulan kurungan penjara," ujarnya.

Terdakwa Hotman Hutapea pun meminta kepada majelis hakim untuk dirinya melaksanakan pembelaan atau pledoi. "Kami akan melakukan pledoi ketua majelis hakim," ungkap Hotman.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim Jasael mengatakan bahwa sidang dilanjutkan pada Selasa (26/3/2019), dengan agenda pembelaan atau pledoi.

Sementara pengacara terdakwa, Parulian Situmeang, mengatakan bahwa UU tersebut bertentangan satu sama lain. Bahwa pasal 280 ayat (1) huruf h bukan merupakan tindak pidana pemilu.

"Itu bukan keterangan saya tapi keterangan UU, pada saat itu kami meminta Bawaslu menunjukkan Pasal 280 itu dimana bentuk tindak pidananya. Namun sampai saat Bawaslu tidak dapat menunjukan surat edaran dari pusat tersebut," tutupnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, terdakwa Hotman Hutapea yang merupakan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau dengan Nomor Urut 1 Partai Demokrat. Dirinya tersandung kasus tindak pidana pemilu karena diduga melakukan kegiatan kampanye terselubung di Gereja HKBP Munson Lyman, Dapur 12, Sei Langkai, Sagulung (16/1/2019).

Editor: Surya