Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Caleg Demokrat Tersandung Pidana Pemilu di Batam

Hotman Jadi Terdakwa Akibat Postingan Ketua Timsesnya di Facebook
Oleh : Putra Gema
Kamis | 21-03-2019 | 18:28 WIB
hotman-terdakwa-btm.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Hotman Hutapea bersama penasehat hukumnya saat mendengar keterangan saksi di PN Batam, terkait pidana Pemilu. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hotman Hutapea, terdakwa tindak pidana Pemilu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (21/3/2019).

Sidang yang dipimpin majelis hakim Jasael, didampingi Muhammad Chandra dan Hera Polosia, setelah pembacaan surat dakwaan dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang Manurung.

Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk, yang jadi saksi saat itu, menjelaskan pidana Pemilu merupakan temuan Bawaslu. Di mana, adanya kegiatan kampanye terselubung di Gereja HKBP Munson Lyman, kawasan Dapur 12, Sei Langkai, Sagulung, awal Januari 2019, lalu.

Temuan ini didapatkan Bawaslu dari postingan Ketua Tim Sukses Terdakwa pada salah satu media sosial, Facebook.

"Terdakwa pada saat memberikan kata sambutan, dirinya mengucapkan kepada seluruh pengunjung selamat tahun baru dan meminta bantuan serta dukungan untuk maju sebagai calon anggota legislatif DPRD Provinsi Kepulauan Riau," kata Mangihut.

Sedangkan keterangan dari dua saksi lainnya, Pdt Kamiden Sitanggang dan Krisman Sihaloho, yang berada di lokasi pada saat kegiatan berlangsung, mengatakan terdakwa Hotman Hutapea pada saat memberikan kata sambutan hanya mengucapkan selamat tahun baru kepada seluruh pengunjung.

"Tidak ada pembagian Alat Peraga Kampanye (APK) dan minta bantuan dukungan untuk maju sebagai Calon Anggota Legislatif DPRD Propinsi Kepulauan Riau," ujar Kamiden Sitanggang.

Terkait keterangan saksi, terdakwa Hotman mengatakan, dirinya keberatan atas keterangan pihak Bawaslu Batam tentang APK yang dijadikan barang bukti. "Pada acara tersebut saya tidak menyebutkan apa-apa, jadi menurut saya itu tidak menyalahi aturan dan pada saat kegiatan, saya tidak ada membagikan apapun," tegasnya.

Dalam perkara ini, terdakwa Hotman Hutapea diancam pidana pasal 521 jo pasal 280 ayat (1) huruf h UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang, besok, Jumat (22/3/2019).

Editor: Gokli