Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenhub Umumkan Besaran Tarif Ojol Rp 2000/Km, Mulai Berlaku 1 Mei 2019
Oleh : Redaksi
Senin | 25-03-2019 | 13:40 WIB
ojek-online2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan besaran tarif ojek online (ojol). Pengumuman tarif ini sedikit mundur dari rencana semula yakni pada pekan kemarin.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, tarif itu akan berlaku pada 1 Mei 2019. "SK Menteri Perhubungan itu akan kita berlakukan, kalau 25 Maret akan ditandatangan, nanti pemberlakuan nanti 1 Mei 2019," katanya di Kemenhub Jakarta, Senin (25/3/2019).

Menurut Budi, masyarakat butuh waktu untuk menyesuaikan pengeluarannya. Sehingga, tak langsung diterapkan. "Saya sekarang keluarkan sekian, nanti sekian. Biar masyarakat yang berhitung," ujarnya.

Budi juga menuturkan, aplikator juga butuh waktu untuk menyesuaikan sistem. Serta, pemerintah juga butuh sosialisasi.

"Kemenhub setelah ini, saya sudah ketemu, saya juga butuh waktu pemberlakukan karena sosialisasi beberapa kota besar termasuk PM 12 termasuk biaya jasanya," katanya.

Budi mengatakan, tarif dasar ojol untuk Jabodetabek sebesar Rp 2.000 per km. Kemudian, batas atasnya Rp 2.500 per km.

"Jadi untuk batas bawah Rp 2.000. Untuk atasnya Rp 2.500 itu yang Jabodetabek," katanya.

Kemudian, untuk tarif 4 km pertama atau disebut biaya jasa minimal ialah Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

"Kalau naik ojol di bawah 4 km biayanya sama, Rp 8.000-10.000 tergantung aplikator menentukan," ujarnya.

Untuk diketahui, Kemenhub sebelum merilis aturan ojol yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Aturan ini memuat sejumlah aspek termasuk tarif.

Tapi, aturan ini belum memuat secara rinci untuk angka tarif. Budi Setiyadi sebelumnya menuturkan, tarif akan dipisahkan lewat aturan tersendiri.

"Saya akan membuat surat keputusan Menteri Perhubungan SK Menteri yang nanti akan tanda tangan menyangkut biaya, istilahnya biaya jasa ojol per km berapa, batas minimal pelayanan berapa km, berapa tarifnya, kemudian pembagian zona bagaimana," katanya di Kemenhub Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Editor: Surya