Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditetapkan 19 Januari 2016, Inilah Lima Upaya Pemerintah Wujudkan KEK Batam
Oleh : Irawan
Senin | 25-02-2019 | 13:04 WIB
perencanaan_kek_batam11111111111111111.jpg Honda-Batam
Ilustrasi KEK Batam

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan masa transisi Badan Pengusahaan (BP) Batam yang kini dijabat Edy Putra Irawadi hingga 30 April 2019, sebelum diubah menjadi Badan Usaha Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan sekaligus Walikota Batam sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam.

Hal ini juga menjadi dasar pembentukan dan penetapan KEK Batam, dengan enclave-enclave yang berada di Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, Pulau Galang Baru, Pulau Janda Berhias dan gugusannya (eks wilayah FTZ Batam).

Pemerintah melakukan transformasi free trade zone (FTZ) menjadi KEK agar operasionalisasi dan penyelenggaraan pemerintahan kota berjalan secara optimal. Dalam upaya efektiftas Pulau Batam sebagai KEK sesuai UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah akan dilakulan koordinasi antar kementerian lembaga secara komprehensif.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dengan Komisi II DPR dalam materi tertulisnya membahas Kawasan Otorita Batam (Ex-Offico Kepala BP Batam dijabat Walikota) pada 24 Januari 2019 lalu, pemerintah telah melakukan berbagai upaya yang dilaksanakan untuk mewujudkan KEK Batam.

Pertama melakukan Rapat Terbatas (ratas) pada 19 Januari 2016, dimana Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengamanatkan perubahan kebijakan Batam dari FTZ menjadi KEK. Rapat terbatas ini merupakan ratas ke-5 yang dipimpin Presiden Jokowi yang khusus mengenai Batam.

"Dengan pertimbangan yang matang, dalam Rapat Terbatas ini diputuskan oleh Presiden Jokowi untuk melakukan transformasi kebijkan di Batam dari KPBPB (FTZ) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)," kata Mendagri dalam materi tertulisnya.

Upaya kedua yang telah dilaksanakan adalah melakulan sosialisasi transformasi perubahan kebijakan Batan dari KPBPB menjadi KEK pada 14 Maret 2016 lalu, oleh Menteri Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan PBPB Batam didampingi Mendagri, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Pedagangan, Wakil Menteri Keuangan, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) dan Ketua DPRD Kepri.

Ketiiga dilakukan Rapat Terbatas pada 30 Maret 2017 dipimpin oleh Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla, diputuskan bahwa arah kebijakan untuk Pulau Rempang Galang menjadi KEK dan ditegaskan kembali bahwa arah kebijakan untuk Pulau Batam adalah KEK.

Keempat Rapat Terbatas Kabinet paad 12 Desember 2018 dipimpin oleh Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa untuk menghapuskan dualisme penyelenggaraab pemerintahan Kota Batam, Walikota Batam secara Ex-Officio menjabat Kepala BP Batam.

Upaya kelima adalah menindaklanjuti Rapat terbatas pada 12 Desember 2018, yakni dikoordinasikan ke Menko Perekonomian mengenai RPP tentang Perunahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Kemudian melantik pejabat BP Batam yang baru untuk mempersiapkan peralihan kepimpinan BP Batam secara Ex-Offico kepada Wakikota Batam.

Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri secara aktif memberikan masukan terkait prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rapat dan forum diskusi yang diselenggarakan untuk persiapan peralihan kepemimpinan BP Batam.

Editor: Surya