Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Mekanisme Pengaturan Peralihan FTZ Batam Jadi KEK
Oleh : Irawan
Minggu | 24-02-2019 | 15:04 WIB
mendagri_tjahjo113.jpg Honda-Batam
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah memastikan akan membentuk dan menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam sebagai pengganti Free Trade Zone (FTZ) Batam, pasca masa transisi pada 30 April 2019 mendatang.

Pemerinah juga akan mengubah Badan Pegusahaan (BP) Batam menjadi Badan Usaha Pengelola KEK, dan menunjuk Wali Kota sebagai Kepala Badan Usaha Pengelola KEK secara ex-officio.

Hal itu terungkap dalam rapat kerja Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dengan Komisi II DPR membahas Kawasan Otorita Batam (Ex-Offico Kepala BP Batam dijabat Walikoa), pekan ketiga Januari lalu.

Disampaikan Mendagri dalam materinya, Dewan Kawasan KEK akan menerbitkan petunjuk teknis operasionalisasi KEK Batam.

"Pengalihan aset Badan Pengusahaan FTZ Batam kepada pemerintah atau Badan Usaha Pengelola KEK Batam perlu pemilihan aset mana yang harus dikembalikan menjadi aset pemerintah. Aset BP FTZ Batam, antara lain Bandara Hang Nadim, Pelabuhan Laut, Rumah Sakit Otorita Batam (BP Batam), Balai Pengelolaan Agrisbinis Otorita Batam, IT Center Batam, perkantoran dan lain-lain," katanya.

Sebagai catatan, untuk Bandar Udara dan Pelabuhan Laut, fungsi regulatornya oleh Kementerian Perhubungan dan fungsi operator oleh Badan Usaha Pengelola KEK Batam.

Kemudian Badan Pengwasan dan Keuangan Pembangunan akan melaksanakan audit atas aset dan keuangan BP Batam.

Sementara peralihan status Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah di Batam, akan dilakukan tiga langkah, yakni pertama HPL yang berada dalam enclave KEK Batam diserahkan ke Badan Usaha Pengelola KEK Batam. Kedua, HPL di luar enclave Batam akan diambl alih pemerintah pusat dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ketiga, segala perjanjian dan hak atas tanah (Hak Guna Bangunan/HGB) yang telah ada masih tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjaian atau berakhirnya masa hak atas tanahnya.

Sedangkan untuk pelaku usaha yang telah beroperasi pada FTZ Batam otomotis menjadi pelaku usaha pada KEK Batam dan mendapatkan faslitas serta insentif yang berlaku di KEK dengan fasilitas lebih baik.

"Untuk pelaku usaha dan masyarakat yang di luar emclave KEK Batam masih tetap diberikan faslitas dan kemudahan sama dengan saat berlakunya FTZ Batam, namun sampai jangka waktu tertentu di mana diusulkan paling lama 5 tahun. Ketentuan pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan," jelasnya.

Editor: Surya