Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Segera Diganti Jadi Badan Usaha Pengelola KEK
Oleh : Irawan
Minggu | 24-02-2019 | 14:05 WIB
mendagri_tjahjo312.jpg Honda-Batam
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Usai masa transisi jabatan Edy Putra Irawady selaku Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, pada 30 April 2019 mendatang, pemerintah akan mengganti BP Batam menjadi Badan Usaha Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Pemerintah juga akan membentuk KEK Batam sebagai pengganti free trade zone (FTZ) Batam, serta penujukkan Wali Kota menjabat sebagai ex-officio Kepala Badan Usaha Pengelola KEK Batam.

Hal itu terungkap saat rapat kerja Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dengan Komisi II DPR membahas Kawasan Otorita Batam (Ex-Offico Kepala BP Batam dijabat Walikoa), pekan ketiga Januari lalu.

"Pembentukan atau penetapan Badan Usaha Pengelola KEK sebagai pengganti Badan Pengusahaan FTZ Batam, yang akan melaksanakan pengelolaan KEK Batam berdasarkan perjanjian dengan pemerintah," kata Mendagri.

Saat ini, lanjut Tjahjo, pemerintah telah membentuk dan menetapkan KEK dengan enclave-enclave yang berada di Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, Pulau Galang Baru, Pulau Janda Berhias dan gugusannya (eks wilayah FTZ Batam).

Kemudian pemerintah juga akan membentuk Dewan KEK yang akan melaksanakan kebijakan Dewan Nasional KEK dalam pengembangan dan pengelolaan KEK Batam. "Akan ada pembentukan Admnistrator KEK Batam sebagai perangkat daerah Kota Batam," katanya.

Selanjutnya, pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di beberapa kawasan di Pulau Batam, yang telah siap untuk diterapkan KEK. Seperti Kawasan Bandara Hang Nadim, Kawasan Nongsa Digital Park.

Hal itu merupakan langkah-langkah tindak lanjut yang akan dilakukan pemerintah dalam rangka penyiapan legal instrument.

"Penerbitan PP KEK di beberapa kawasan di Pulau Batam, telah siap untuk diterapkan KEK. Seperti Kawasan Bandara Hang Nadim, Kawasan Nongsa Digital Park," katanya.

Penerbitan PP tersebut, menurut Mendagri, untuk melengkapi beberapa instrumen dan regulasi yang sampai saat ini belum terselesaikan. Seperti penyelesaian Perda RTR dan RDTR, penyelesaian RPP hubungan BP Batam dan Pemda, penyelesaian RPP tentang fungsi lainnya dalam pengelolaan BP Batam, dan bagi hasil dari pengelolaan BP Batam.

Editor: Surya