Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penerapan Surat Edaran Dirjen BC, Pengiriman Paket Melalui Kantor Pos Turun Hingga 5 Ton Sehari
Oleh : Nando Sirait
Jumat | 15-02-2019 | 14:52 WIB
kepala-pt-pos-batam1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Manager Penjualan PT POS Indonesia Cabang Batam, Muhammad Taufik. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penerapan surat edaran Keputusan Dirjen Bea Cukai nomor 07/BC/2019 terkait perubahan alur proses pengiriman paket/barang ke luar Batam serta penghapusan bagasi berbayar oleh maskapai penerbangan, berdampak penurunan pengiriman paket melalui Kantor Pos, Batam Center.

Penerapan kebijakan ini juga sudah mulai berdampak terhadap para pelaku usaha online dan juga UMKM yang bergerak di bidang oleh-oleh.

Manager Penjualan PT POS Indonesia Cabang Batam, Muhammad Taufik mengatakan sejak diterapkannya sistem aplikasi Customs and Excise Information System (CEISA) pada Februari 2019 lalu, yakni Sistem aplikasi pengiriman barang yang ditujukan untuk barang kiriman yang dititipkan melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) sangat berpengaruh terhadap penurunan pengiriman paket melalui Kantor Pos.

"Dengan adanya penerapan sistem ini, sedikit banyak mempengaruhi lonjakan barang yang masuk ke Kantor Pos Indonesia Cabang Batam Center. Dimana biasanya jumlah barang kiriman yang melalui kami mencapai 15 ton perhari (waktu kerja), kini sedikit menurun menjadi 10 ton," jelas Muhammad Taufik, Jumat (15/2/2019) siang.

Namun, penerapan ini juga mempengaruhi dan menyebabkan tumpukan barang yang akan keluar Batam melalui Kantor Pos Indonesia cabang Batam Center. Dimana barang yang akan keluar, harus melalui pengecekan secara teliti oleh petugas Bea dan Cukai Batam guna menghindari adanya pengiriman barang yang memiliki nilai lebih dari US $ 75.

"Semuanya dicek secara teliti, barang yang lebih dari US $ 75 akan dikenai pajak," lanjutnya.

Taufik, juga mengatakan tumpukan barang di awal bulan Ferbruari terbilang sangat banyak. Dimana terhitung sejak tanggal 1 hingga 6 Februari tumpukan paket yang akan dikirim ke luar Batam dan tertunda mencapai 20 ribu item. Sementara untuk normalnya hanya 3.000 hingga 4.000 item.

Sebelumnya, terhitung sejak 1 Februari 2019 Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai (BC) Batam terus melakukan beragam inovasi untuk memudahkan semuanya. Salah satu di antaranya melalui Sistem aplikasi Customs and Excise Information System (CEISA).

Dengan adanya sistem ini, perubahan alur proses pengiriman barang ke luar dari Batam mengalami perubahan. Hak itu terjadi karena status pulau Batam sebagai FTZ ( Free Trade zone) yang secara kepabeanan, pulau Batam dianggap sebagai wilayah luar pabean, sehingga kiriman paket/ barang wajib diperiksa satu persatu, untuk di cocokan isi dan perhitungan PDRI (Pajak Dalam Rabngka Impor).

Editor: Yudha