Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Barang Asal Batam Diperlakukan Seperti dari Luar Negeri, DPRD Batam Bakal Panggil BC Batam
Oleh : Nando Sirait
Rabu | 13-02-2019 | 16:52 WIB
se-barang2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Surat Edaran PT Pos Indonesia. (Foto: Insert)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Komisi II DPRD Batam, Edward Brando, mengatakan pihaknya segera memanggil Bea dan Cukai Batam serta PT POS Indonesia terkait surat edaran Keputusan Dirjen Bea Cukai nomor 07/BC/2019 terkait perubahan alur proses pengiriman paket/barang ke luar Batam.

Dalam aturan ini ditegaskan kiriman paket atau barang ke luar Batam diperlakukan sama seperti kiriman internasional.

Menurutnya, pemanggilan terhadap instansi terkait juga sangat diperlukan untuk mendengarkan latar belakang keputusan yang diambil dalam surat edaran tersebut.

"Asumsi kita secara umum kan aturan yang dikeluarkan merupakan dampak dari bagasi berbayar, tapi kita kan gak tau titik permasalahan sebenarnya," lanjutnya.

Menurut Edward, kebijakan tentang perubahan aturan pengiriman barang ke luar Batam tentunya memberatkan masyarakat. Apalagi sistem pembayaran dilakukan sama dengan impor barang ke dalam negeri.

"Tapi kita juga gak bisa menghilangkan pendapatan pajak negara, karena memang Bea dan Cukai bekerja sesuai aturan yang ada," ujarnya.

Terkait pemanggilan ini, Edward mengaku belum menentukan jadwal pertemuan, karena masih banyak agenda-agenda lain yang memang harus digesa.

Dalam surat edaran tersebut dikeluarkan oleh kantor Pos Batam berdasarkan keputusan Dirjen Bea Cukai No Kep07/BC/2019 tertanggal 1 Februari 2019 terjadi perubahan alur proses pengiriman barang ke luar dari Batam, langsung mendapat reaksi dan keluhan sejumlah pedagang yang menggunakan jasa on line khusunya kalangan menengah kebawah dan menengah.

"Kiriman paket/barang yang dikirim ke luar Batam diperlakukan sama seperti kiriman 'in coming internasional'. Hak itu terjadi karena status pulau Batam sebagai FTZ ( Free Trade zone) yang secara kepabeanan, pulau Batam dianggap sebagai wilayah luar pabean, sehingga kiriman paket/ barang wajib diperiksa satu persatu, untuk di cocokan isi dan perhitungan PDRI (Pajak Dalam Rabngka Impor)," demikian pengumuman Kantor Pos CSO PT Pos Indonesia.

Bunyi petikan surat edaran tersebut juga mengatakan, bahwa alasan tersebut menjadi penyebab keterlambatan pengiriman barang dari luar Batam.

Editor: Yudha