Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rekan Bripka Kristian Pemilik Senpi Masih Diperiksa Propam Polda Kepri
Oleh : Hadli
Kamis | 14-02-2019 | 16:28 WIB
kabid-humas-erlangga112.jpg Honda-Batam
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Polsek Batuampar berinisial AS, pemilik senjata api yang digunakan almarhum Bripka Kristian mengakhiri hidupnya, saat ini masih diambil keterangannya oleh Propam Polda Kepri.

AS diperiksa sehubungan dengan senpi jenis revolver berwarna hitam miliknya yang dipinjam korban. Pada saat kejadian hanya AS dan korban yang berada di ruangan Unit Reskrim Polsek Batu Ampar, Rabu (13/2/2019).

"Anggota AS kini berada di Bid Propam Polda Kepri untuk dimintai keterangan. Kita sedang melakukan penyelidikan dan pendalaman apa motif korban mengakhiri hidupnya," jelas Erlangga kepada wartawan, Kamis (14/2/2019).

Erlangga juga mengatakan, tidak semua anggota polri mendaoat senjata api. Untuk kepemilikan polri cukup ketat dalam memberikan ijinnya. Prosedur yang dilakukan yakni pemeriksaan seperti tes sikologi dan berlaku 1 tahun untuk dilakukan pembaharuan.

"Cukup ketat, betul betul selektif, tidak bisa semena-mena. harus terlatih, sikologis juga baik untuk bisa menggunakan senpi," pungkas Erlangga.

Editor: Yudha