Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudarnadi, Satu dari 9 Tersangka Korupsi Pasar Modern Natuna Meninggal Dunia
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 14-02-2019 | 10:16 WIB
santonius-baru.jpg Honda-Batam
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Santonius Tambunan. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sudarnadi, satu dari 9 tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Modern Natuna tahun anggaran 2014, meninggal dunia akibat mengidap penyakit radang selaput otak (minginitis) pada Senin (11/2/2019).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Santonius Tambunan mengatakan, majelis hakim mendapatkan informasi dari salah satu pengacara terdakwa yang disidangkan. Di mana, pengacara itu menyampaikan bahwa ada tersangka yang bernama Sudarnadi, telah meninggal dunia hari Senin lalu.

"Sehingga tadi di dalam persidangan kami mengirimkan doa kepada almarhum," ujar Santonius di PN Tanjungpinang, Rabu (13/2/2019).

Dalam perkara ini, tersangka memang sudah pernah ditanyakan oleh majelis hakim karena memang disebut-sebut di dalam dakwaan ke-8 terdakwa lainnya.

Informasi yang diperoleh dari Jaksa Penuntut Umum, kasus tersangka ini masih dalam proses penuntutan, karena memang kondisinya dalam keadaan sakit. "Oleh karena itu kalaupun ada berkas perkara yang bersangkutan maka gugur dikarenakan menunggal dunia," katanya.

Sementara itu, untuk kedelapan orang terdakwa dalam kasus ini, untuk saat ini sudah masuk ketahap agenda persidangan saksi mahkota dan langsunh dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, Rabu (13/2/2019) malam.

"Sehingga pada satu minggu atau dua menunggu mendatang akan dibacakan tuntutan kedelapan terdakwa oleh JPU," katanya.

Dalam dakwaan JPU kedelapan terdakwa lainnya , di antaranya Minwardi sebagai Kadis PU Natuna; M Assegaf Direktur Utama PT Mangkubuana Hutama Jaya (kontraktor); M Basyir sebagai perororangan yang melanjutkan pekerjaan setelah pekerjaan tidak dilanjutkan kontraktor; dan lainnya Lukman Hadi, Z Herry, Duwi, Dimas, serta Nursyamsi.

Kedelapan terdakwa didakwa pasal berlapis, di ataranya pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor: Gokli