Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Hadirkan 29 Saksi Korupsi Pembangunan Pasar Modern Natuna
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 11-12-2018 | 17:40 WIB
sidang-pasar-natuna1.jpg Honda-Batam
Sebanyak 29 orang saksi perkara korupsi pembangunan Pasar Modern Natuna tahun 2014 yang dihadirkan JPU memadati ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Selasa (11/12/2018). (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Sebanyak 29 orang saksi dihadirkan dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Modern Natuna tahun anggaran 2014 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor l) Tanjungpinang, Selasa(11/12/2018).

Kehadiran para saksi itu membuat ruang sidang utama PN Tipikor Tanjungpinang menjadi dipenuhi oleh seluruh saksi dan terdakwa.

Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan mengatakan, nama-nama saksi dirinya tidak terlalu hapal. Ada beberapa dari konsultan pengawas, PPK ada beberapa dari bendahara pengeluaran, Bank Syariah Cirebon, Bank Riau, Bank BJB, ULP yang totalnya ada sebanyak 29 orang saksi di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jadi tadi setelah pembacaan dakwaan kami tanyakan ke penasehat hukum. masing-masing tidak merasa keberatan sehingga langsung pada agenda pembuktian dan JPU sudah siap untuk saksinya. Sehingga langsung dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi," ujar Santonius saat ditemui di PN Tanjungpinang.

Sebenarnya, lanjut Santonius, pihaknya mengapresiasi apa yang dilakukan oleh kejaksaan mengingat dalam beberapa perkara kadang-kadang dalam penuntutan menunggu saksi yang banyak dan lama. Selain itu jarak Natuna yang jauh ke Tanjungpinang. Sehingga mereka ingin menghadirkan dalam jumlah banyak sekaligus untuk memudahkan transportasi mereka. Selain itu salah satu hakim mau cuti akhir tahu .

"Sekiranya waktu ini bisa dimaksimalkan. Saksi memang jumlahnya banyak tetapi dari jumlah yang banyak ini mereka tidak menjelaskan keseluruhan proses pengadaan barang dari awal hingga akhir. Hanya sebagian menjelaskan pembayarannya saja. Kemudian lelang nya saja dan menjelaskan proses pengawasannya," jelasnya.

"Jadi tentunya pada prinsipnya tanpa menghilang asensi tersebut kami memeriksa poin-poin dari keterangan saksi tersebut sehingga menjadi suatu fakta di persidangan,""jelasknya

Di tempat yang sama, Dodi Gazali Emil, Kasi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri memebenarkan telah menghadirka sebanyak 29 orang saksi. Saksi ini saling berkaitan jadi biar tidak dipanggi-panggil lagi, jadi sekalian saja dan tidak terputus. Jadi fakta materil lebih mudah dipahami dan saling berkaitan. "Jumlah saksi seluruhnya 42 orang saksi," tegasnya.

Dalam dakwaan JPU kedelapan terdakwa, diantaranya Minwardi sebagai Kadis PU Natuna, M Assegaf Direktur Utama PT Mangkubuana Hutama Jaya (kontraktor); M Basyir sebagai perororangan yang melanjutkan pekerjaan setelah pekerjaan tidak dilanjutkan kontraktor; dan lainnya Lukman Hadi, Z Herry, Duwi, Dimas, serta Nursyamsi.

Kedelapan terdakwa didakwa pasal berlapis, di ataranya pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Sebelumnya diberitakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur menambahkan, pada Kamis, 24 September 2014 ditandatangani Surat Perjanjian Kerja Konstruksi (Kontrak Induk) untuk melaksanakan Pembangunan Pasar Modern dengan Nomor : 644/PU-CK/KTR-INDUK/FISIK/165/IX/2014.

"Surat ditandatangani oleh Kadis PU Kabupatrn Natuna inisial M bersama MA selaku Direktur Utama PT Mangkubuana Hutama Jaya dari Jakarta. Dari harga kontrak atau nilai kontrak induk sebesar Rp36.688.120.000 ini, kontrak mulai berlaku sejak tanggal 4 September 2014 sampai dengan tanggal 25 Desember 2015," ungkapnya.

Sejak awal pelaksanaan pekerjaan kontruksi pembangunan pasar modern itu sampai dengan pembayaran, sudah bermasalah alias tidak sesuai aturan. Hal ini, tambah Mansur, jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Editor: Dardani