Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pekan Depan, 8 Terdakwa Korupsi Pasar Modern Natuna Jalani Sidang Perdana
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 08-12-2018 | 09:16 WIB
humas-santonius-tpi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Delapan terdakwa pidana korupsi pembangunan Pasar Modern Natuna akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Sidang pembacaan surat dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (11/12/2018).

Delapan terdakwa itu, masing-masing Minwardi, sebagai Kadis PU Natuna; M Assegaf, Direktur Utama PT Mangkubuana Hutama Jaya (kontraktor); M Basyir, sebagai perororangan yang melanjutkan pekerjaan setelah pekerjaan tidak dilanjutkan kontraktor; dan lainnya Lukman Hadi, Z Herry, Duwi, Dimas, serta Nursyamsi, setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melimpahkan melimpahkan berkas perkara dan telah diregister Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

"Kami telah menerima berkas delapan terdakwa dugaan korupsi pembangunan pasar modern Natuna," ujar Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan, Jumat (7/11/2018).

Santonius menyebutkan, berkas tersebut diregister dengan nomor perkara untuk terdakwa Minwardi nomor 29/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tpg, Lukman Hadi dengan perkara nomor 30/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tpg, Duwi Satrio Prasetio dengan nomor perkara 31/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tpg dan Z Harry dengan nomor perkara 32/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tpg.

"Untuk keempat terdakwa ini akan disidangkan majelis hakim Santonius Tambunan, didampingi Iriati Khoirul Ummah dan Yon Efri," katanya.

Sementara untuk keempat terdakwa lainnya, di antaranya Dimas Adi Prastyo dengan nomor perkara 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tpg, Muhammad Assegaf dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tpg, Mohammad Basri dengan perkara nomor 35/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tpg dan Nur Syamsi Tridiatmo 36/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tpg.

"Untuk keempat terdakwa ini akan disidangkan majelis hakim Iriaty Khoirul Ummah didampingi Santonius Tambunan dan Weinanda," tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur menambahkan, pada Kamis, 24 September 2014 ditandatangani Surat Perjanjian Kerja Konstruksi (Kontrak Induk) untuk melaksanakan Pembangunan Pasar Modern dengan Nomor : 644/PU-CK/KTR-INDUK/FISIK/165/IX/2014.

"Surat ditandatangani oleh Kadis PU Kabupatrn Natuna inisial M bersama MA selaku Direktur Utama PT Mangkubuana Hutama Jaya dari Jakarta. Dari harga kontrak atau nilai kontrak induk sebesar Rp36.688.120.000 ini, kontrak mulai berlaku sejak tanggal 4 September 2014 sampai dengan tanggal 25 Desember 2015," ungkapnya.

Sejak awal pelaksanaan pekerjaan kontruksi pembangunan pasar modern itu sampai dengan pembayaran, sudah bermasalah alias tidak sesuai aturan. Hal ini, tambah Mansur, jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Editor: Gokli