Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Delapan Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Modern Natuna Dilimpahkan ke Kejati Kepri
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 29-11-2018 | 13:52 WIB
tsk-korupsi-pasar1.jpg Honda-Batam
Tersangka dugaan korupsi Pasar Modern Natuna tiba di Kantor Kejati Kepri. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Delapan tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Modern Natuna tahun anggaran 2014 dilimpahkan (Tahap II) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Kamis (29/11/2018) pukul 12.32 WIB.

Pantauan di Kantor Kejati Kepri sebanyak delapan tersangka tiba dengan menggunakan bus. Terlihat juga seluruh tersangka didampingi penasehat hukumnya masing-masing. Dengan membawa keperluan sehari-sehari setiap terdakwa tampak memasuki ruangan penyidik Kejati Kepri.

Selain didampingi penasehat hukum, seluruh tersangka ini juga tampak dikawal anggota Polda Kepri yang berpakaian preman. Sekitar sepuluh orang anggota Polda Kepri tampak mengawal seluruh tersangka ini.

"Ada sebanyak 8 tersangka hari ini dilimpahkan (Tahap II) ke kami hari ini," ujar Kasi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Dodi Gajali Emil saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM.

Sementara itu Sudarnadi, salah satu tersangka ditangguhkan penahanannya oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri karena menderita penyakit miningitis (radang selaput otak).

Sampai berita ini diunggah dalapan tersangka masih dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri.

Diketahui bahwa sembilan tersangka diantaranya berinisial M sebagai Kadis PU Natuna; MA, Direktur Utama PT Mangkubuana Hutama Jaya (kontraktor); MBI sebagai perororangan yang melanjutkan pekerjaan setelah pekerjaan tidak dilanjutkan kontraktor; dan lainnya LH, ZH, DAP, DS, S serta NTS.

Sebelumnya diberitakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur menambahkan, pada Kamis, 24 September 2014 ditandatangani Surat Perjanjian Kerja Konstruksi (Kontrak Induk) untuk melaksanakan Pembangunan Pasar Modern dengan Nomor : 644/PU-CK/KTR-INDUK/FISIK/165/IX/2014.

"Surat ditandatangani oleh Kadis PU Kabupatrn Natuna inisial M bersama MA selaku Direktur Utama PT Mangkubuana Hutama Jaya dari Jakarta. Dari harga kontrak atau nilai kontrak induk sebesar Rp36.688.120.000 ini, kontrak mulai berlaku sejak tanggal 4 September 2014 sampai dengan tanggal 25 Desember 2015," ungkapnya.

Sejak awal pelaksanaan pekerjaan kontruksi pembangunan pasar modern itu sampai dengan pembayaran, sudah bermasalah alias tidak sesuai aturan. Hal ini, tambah Mansur, jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

"Seluruh tersangka diancam pasal berlapis, di ataranya pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelasnya.

Editor: Yudha