Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Pasar Modern Natuna Tahun 2014

Menderita Radang Otak, Penahanan Tersangka Sudarnadi Ditangguhkan Penyidik
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 26-11-2018 | 16:04 WIB
dodi-kejati.jpg Honda-Batam
Dodi Gazali Emil, Kasi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sudarnadi, salah satu dari 9 tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Modern Natuna tahun anggaran 2014, tak ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.

Penangguhan penahanan tersangka ini dilakukan karena tersangka menderita penyakit miningitis (radang selaput otak). "Sudarnadi selaku pengawas proyek dugaan korupsi ini ditangguhkan karena mengalami penyakit yang sangat parah yaitu meningitis," ujar Dodi Gazali Emil, Kasi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, Senin(26/11/2018).

Diketahui, sembilan tersangka di antaranya berinisial M sebagai Kadis PU Natuna; MA, Direktur Utama PT Mangkubuana Hutama Jaya (kontraktor); MBI sebagai perororangan yang melanjutkan pekerjaan setelah pekerjaan tidak dilanjutkan kontraktor; dan lainnya LH, ZH, DAP, DS, S serta NTS.

"Tetapi jika pada saat dilimpahkan ke kami yang bersangkutan sudah sehat maka akan dilakukan penahanan," katanya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur menyampaikan, pada Kamis, 24 September 2014 ditandatangani Surat Perjanjian Kerja Konstruksi (Kontrak Induk) untuk melaksanakan Pembangunan Pasar Modern dengan Nomor : 644/PU-CK/KTR-INDUK/FISIK/165/IX/2014.

"Surat ditandatangani oleh Kadis PU Kabupatrn Natuna inisial M bersama MA selaku Direktur Utama PT Mangkubuana Hutama Jaya dari Jakarta. Dari harga kontrak atau nilai kontrak induk sebesar Rp36.688.120.000 ini, kontrak mulai berlaku sejak tanggal 4 September 2014 sampai dengan tanggal 25 Desember 2015," ungkapnya.

Sejak awal pelaksanaan pekerjaan kontruksi pembangunan pasar modern itu sampai dengan pembayaran, sudah bermasalah alias tidak sesuai aturan. Hal ini, tambah Mansur, jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

"Seluruh tersangka diancam pasal berlapis, di ataranya pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelasnya.

Editor: Gokli