Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Bintan Desak Aparat Hukum Usut Kejanggalan Ganti Rugi Lahan TPA di Tanjunguban
Oleh : Harjo
Rabu | 06-02-2019 | 11:40 WIB
agus-wibowo1.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Bintan beberapa waktu lalu terkait permasalahan ganti rugi lahan TPA di Tanjunguban Selatan, teryata belum bisa menjawab beragam pertanyaan di kalangan masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo pun angkat bicara. Dia mengharapkan agar persoalan yang menjadi pembicaraan hangat ini, dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Di mana, berkembang informasi bahwa pemilik lahan TPA sampah ini tidak menerima ganti rugi sesuai dengan anggaran yang telah dianggarkan Pemkab Bintan.

"Kita minta kepada aparat penegak hukum, untuk mengusut sampai tuntas. Karena pemilik lahan tidak menerima ganti rugi seperti yang dianggarkan," katanya, kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (6/2/2019).

Hal yang sama juga diharapkan warga, agar aparat penegak hukum segera mengusut persoalan tersebut agar tidak menjadi perguncingan di tengah masyarakat. "Aroma tidak sedap terkait pola dan pembayaran ganti rugi lahan untuk TPA sampah di Kelurahan Tanjunguban Selatan. Semoga aparat penegak hukum lebih peka dan melakukan penyelidikan ke lapangan," harap Bambang kepada BATAMTODAY.COM, Senin (4/1/2019).

Sejak ada wacananya TPA sampah yang tidak jauh dari perumahan, sebagaian masyarakat di pemukiman itu manolak. Sebab, mereka khawatir masalah polusi akibat penumpukan smapah ke depannya.

Hal tersebut mulai terungkap usai komisi II DPRD Bintan, melakukan dengar pendapat atau hearing dengan para pihak terkait, baik Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Camat serta unsur lainnya, di gedung DPRD Bintan, Senin (28/1/2019).

Umar Ali Rangkuti, anggota Komisi II DPRD Bintan menyampaikan, awalnya pengadaan TPA sampah dianggarakan sebesar Rp3,6 miliar. Namun dalam perjalananya, lahan yang sudah diiganti rugi seluas 2 Hektar dengan harga sebesar Rp122.000 per meternya, walau pun sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah tersebut sebesar Rp80.000 per Meter.

"Berarti uang ganti rugi yang dikeluarkan oleh Pemkab Bintan sebesar Rp2,44 miliar atau masih ada silpa dari yang dianggarkan," ujar Umar kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (29/1/2019).

Dalam perjalanan, sempat muncul anggaran untuk pengurusan surat tanah sebesar Rp20 juta, walau pun hal tersebut dibatalkan. "Muncul sebuah kejanggalan, mengingat negara yang membeli lahan jelas tidak mungkin mengeluarkan biaya untuk hal seperti itu," ungkapnya.

Parahnya lagi, hingga saat ini informasinya surat tanah tersebut masih sebatas surat alashak atau belum sertifikat dan baru dijanjikan akan diurus sertifikatnya. Di mana dari pemilik awal tanah tersebut milik atas nama Safrin, namun dalam penjualan kepada Pemkab Bintan atau saat gantirugi menjadi Ari Safdiyansah.

Kejanggalan lain, luas lahan untuk TPA sampah seluas 2 Hektar yang diganti rugi tersebut, justru sebagian sudah sempat dijual kepada pihak lain. Namun saat lahan diganti rugi, pemilik lahan tidak menerima sesuai dengan besarnya ganti rugi yang disepakati sebesar Rp122.000 per Meter.

"Ada yang menerima Rp10 juta dari luas lahan miliknya selaus 250 M2, ada juga luas tanahnya 0,5 Hektar hanya diganti sebesar Rp30 juta. Artinya kalau mengacu pada harga ganti rugi yang disepakati, jelas beberapa pemilik lahan yang masuk dalam 2 Hektar tersebut, tidak sesuai dengan perhitungan. Lantas untuk siapa sisa uangnya?" tanya Umar.

Editor: Gokli