Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penegak Hukum Diminta Selidiki Kejanggalan Ganti Rugi Lahan TPA Tanjunguban
Oleh : Harjo
Senin | 04-02-2019 | 11:28 WIB
lahan-tpa-sampah.jpg Honda-Batam
Lokasi lahan yang akan dijadikan TPA sampah di Tanjunguban Selatan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Tokoh Pemuda Serikuala Lobam, Abdul Aziz meminta aparat hukum menyelidiki kejanggalan pembayaran ganti rugi lahan Pembuangan Akhir (TPA) sampah seluas 2 Hektar di Kelurahan Tanjunguban Selatan oleh Pemkab Bintan pada 2018 lalu.

Permintaan ini disampaikan Bambang, panggilan akrab Abdul Aziz, menyusul kejanggalan pembayaran ganti rugi itu semakin hangat diperbincangkan masyarakat. "Aroma tidak sedap terkait pola dan pembayaran ganti rugi lahan untuk TPA sampah di Kelurahan Tanjunguban Selatan. Semoga aparat penegak hukum lebih peka dan melakukan penyelidikan ke lapangan," harap Bambang kepada BATAMTODAY.COM, Senin (4/1/2019).

Menurutnya, sejak ada wacananya TPA sampah yang tidak jauh dari perumahan, sebagaian masyarakat di pemukiman itu manolak. Sebab, mereka khawatir masalah polusi akibat penumpukan smapah ke depannya.

"Apa lagi pasca dilakukan dengar pendapat agau hearing oleh Komosi II DPRD Bintan. Satu per satu permasalahan dan kejanggalan bermunculan. Makanya kita meminta, agar penegak hukum segera melakukan penyelidikan. Ditakutkan terkait permasalahan ini, justru melibatkan berbagai pihak termasuk para pejabat pemerintahan," kata Abdul Aziz yang diamini sejumlah rekannya.

Diberitakan sebelumnya, hal tersebut mulai terungkap usai komisi II DPRD Bintan, melakukan dengar pendapat atau hearing dengan para pihak terkait, baik Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Camat serta unsur lainnya, di gedung DPRD Bintan, Senin (28/1/2019).

Umar Ali Rangkuti, Anggota Komisi II DPRD Bintan menyampaikan, awalnya pengadaan TPA sampah dianggarakan sebesar Rp3,6 miliar. Namun dalam perjalananya, lahan yang sudah diiganti rugi seluas 2 Hektar dengan harga sebesar Rp122.000 per meternya, walau pun sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah tersebut sebesar Rp80.000 per Meter.

"Berarti uang ganti rugi yang dikeluarkan oleh Pemkab Bintan sebesar Rp2,44 miliar atau masih ada silpa dari yang dianggarkan," ujar Umar kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (29/1/2019).

Namun aneh, dalam perjalanan, sempat muncul anggaran untuk pengurusan surat tanah sebesar Rp 20 juta, walau pun hal tersebut dibatalkan. "Muncul sebuah kejanggalan, mengingat negara yang membeli lahan jelas tidak mungkin mengeluarkan biaya untuk hal seperti itu," ungkapnya.

Parahnya lagi, hingga saat ini informasinya surat tanah tersebut masih sebatas surat alashak atau belum sertifikat dan baru dijanjikan akan diurus sertifikatnya. Dimana dari pemilik awal tanah tersebut milik atas nama Safrin, namun dalam penjualan kepada Pemkab Bintan atau saat gantirugi menjadi Ari Safdiyansah.

Kejanggalan lain, luas lahan untuk TPA sampah seluas dua hektar yang diganti rugi tersebut, justru sebagian sudah sempat dijual kepada pihak lain. Namun saat lahan di ganti rugi, justru pemilik lahan tidak menerima sesuai dengan besarnya ganti rugi yang disepakati sebesar Rp122.000 per Meter.

"Ada yang menerima Rp 10 juta dari luas lahan miliknya selaus 250 M2, ada juga luas tanahnya 0,5 hektar hanya diganti sebesar Rp 30 juta. Artinya kalau mengacu pada harga ganti rugi yang disepakati, jelas beberapa pemilik lahan yang masuk dalam dua hektar tersebut, tidak sesuai dengan perhitungan. Lantas untuk siapa sisa uangnya," ungkapnya.

Sementara itu, Azwar Camat Bintan Utara, yang coba dikonfirmasi terkait ganti rugi lahan tersebut menyampaikan terkait besaran harga ganti rugi lahan TPA, ia mengaku tidak mengetahui persis.

"Kita tidak mengikuti persis berapa besarnya ganti rugi lahan yang disepakati. Karena hal tersebut melalui tim dan yang lebih tepatnya menyampaikan pernyataan pihak dinas Perkim Bintan," katanya.

Editor: Gokli