Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Romo Paschal Surati Kejagung Terkait Tuntutan Ringan Terdakwa J Rusna
Oleh : Nando Sirait
Jum\'at | 01-02-2019 | 11:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, salah satu rohaniawan Katolik dan juga pemerhati kasus perdagangan manusia, menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia, terkait tuntuan yang dianggap terlalu ringan terhadap terdakwa J Rusna di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam surat tertanggal 31 Januari 2019 itu, Romo Paschal, begitu dia akrab disama, menyangkan tuntutan ringan yang dilayangkan JPU Samuel Pangaribuan terhadap terdakwa J. Rusna yang hanya 1 tahun 6 bulan.

"Sebagai warga masyarakat yang taat hukum dan dalam kapasitas saya sebagai seorang Rohaniwan Katolik yang selalu mendengar dan mendampingi banyak hal termaksud dari umat yang datang kepada saya karena rasa ketidakadilan, saya perlu menyampaikan surat ini, atas rasa duka dan prihatin saya terhadap proses hukum (penuntutan) yang dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Batam, Samuel Panggaribuan, pada sidang lanjutan kasus tindak pidana perdagangan orang untuk terdakwa J Rusna dengan register perkara nomor 890/Pid.Sus/2018/PN Btm," tulis Romo Pascal dalam pesan WhatsApp yang dikirim ke BATAMTODAY.COM, Jumat (1/2/2019).

Diuraikan, dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (29/01/2019) kemarin, Rusna atau J Rusna pemilik PT Tugas Mulia, perusahaan penyalur pembantu rumah tangga di Batam, kembali mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan hukum oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam proses persidangan tersebut, diketahui tuntutan yang diajukan hanya masa kurungan selama 1 tahun 6 bulan.

Romo Paschal menambahkan, hal ini berbeda dengan proses persidangan yang sebelumnya dijalani oleh Paulus Baun alias Amros alias Sadrak Banoet kaki tangan J Rusna dalam mengeksplotasi anak di bawah umur sebagai pembantu rumah tangga. Di mana dalam putusan yang dibacakan, Paulus dijatuhkan dengan hukuman kurungan selama 4 tahun.

"Dalam tuntutan tersebut, saya sangat heran, bagaimana mungkin jaksa bisa mengajukan tuntutan untuk pelaku utama tindak pidana perdagangan orang hanya dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan dan bahkan mengabaikan sama sekali Undang undang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjadi isi dakwaan. Ini sangat tidak adil bagi pihak korban dan sangat mencederai rasa keadilan di tengah maraknya usaha memberantas tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di Batam," tulisnya, lagi.

Sebagai seorang rohaniawan, Romo Paschal menambahkan, perbedaan dan keganjilan ini membuat pihaknya cemas. Mengingat bahwa terdakwa adalah pemain lama yang selama ini tidak pernah bisa dijerat hukum walau sering bermasalah.

Selain itu terdakwa juga diduga merupakan saudari kandung pengusaha kaya raya di Batam yang memiliki hubungan dekat dengan aparat penegak hukum. Hal ini dia lontarkan dalam surat berdasarkan pengalamannya, bersama para relawan anti perdagangan orang dalam mengawal kasus Rusna.

"Sebagai seorang imam, saya memiliki tanggung jawab moral untuk meminta instansi kejaksaan memeriksa jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam. Dan sebagai seorang imam dan masyarakat saya merasa sangat terluka dengan tuntutan jaksa yang seharusnya tidak membeda-bedakan terdakwa dan menjadi sandaran para korban. Ini sangat melukai hati korban dan pula masyarakat pada institusi Kejaksaan yang sangat kita cintai ini," paparnya.

Editor: Surya