Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eksploitasi Anak di Bawah Umur

Beda Nasib dengan Paulus, Terdakwa J Rusna Hanya Dituntut 18 Bulan Penjara
Oleh : Hendra
Rabu | 30-01-2019 | 10:17 WIB
j-rusna.jpg Honda-Batam
Terdakwa J Rusna, saat menjalani persidangan di PN Batam. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rusna alias J Rusna, pemilik PT Tugas Mulia, perusahaan penyalur pembantu rumah tangga di Batam, lebih beruntung dibanding Paulus Baun alias Amros alias Sadrak Banoet--kaki tangan J Rusna--dalam mengeksplotasi anak di bawah umur sebagai pembantu rumah tangga.

Terdakwa J Rusna, keluarga salah satu pengusaha hotel ternama di Batam hanya dituntut 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (29/1/2019). Sementara Paulus Baun, terdakwa lain yang merupakan satu rangkaian perkara dengan J Rusna sebelumnya sudah divonis 4 tahun penjara (vonis dengan tuntutan sama).

Beda nasib di antara kedua terdakwa itu terlihat dari tuntutan pidana yang dibacakan jaksa penuntut umum. Sementara vonis akankah sama atau tetap berbeda, nantinya akan ditentutan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kedua terdakwa, yang dilakukan penuntutan terpisah.

"Menuntut agar terdakwa J Rusna dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta, susider 6 bulan kurungan," kata Samuel Pangaribuan, jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim Martah Napitupulu, Renni Pitua Ambarita dan Egi Novita, Selasa.

Terhadap tuntutan itu, terdakwa J Rusna memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim, meski sebelumnya dia merasa tak bersalah atas semua yang terjadi dalam hidup korban MS (16).

"Mohon keringanan hukuman yang mulia," ujar J Rusna.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis kemudian menunda sidang untuk menentukan hukuman yang pantas kepada terdakwa. Sidang akan kembali digelar pada pekan depan.

Diurai dalam surat dakwaan, bermula sekitar bulan Februari 2016 terdakwa sebagai Direktur PT Tugas Mulia yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja pembantu rumah tangga non formal yang ada di wilayah Kepulauan Riau meminta kepada saksi Paulus Baun alias Amros (dituntut terpisah) untuk dicarikan orang mau bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Pada saat itu terdakwa berkata kepada saksi Paulus, "Apabila ada keluarga atau orang dari kampung yang mau bekerja sebagai pembantu rumah tangga nanti kasih tau ke saya nanti kamu akan mendapatkan komisi."

Sekitar bulan itu juga, pada saat saksi Paulus pulang ke Nusa Tenggara Timur (NTT), dia menelpon terdakwa yang mengatakan, "Saksi MS ingin bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Batam."

Selanjutnya sekitar dua hari kemudian, terdakwa membelikan tiket pesawat atas nama saksi MS dan saksi Paulus untuk berangkat pada tanggal 27 Februari 2016 ke Batam. Setelah sampai di Batam, saksi MS dan saksi Paulus Baun langsung dijemput oleh karyawan PT Tugas Mulia yang bernama Nelson.

Saksi MS (korban) dibawa ke PT Tugas Mulia yang beralamat di Komplek Orchid Park Blok C1 nomor 190, Kota Batam. Ssaksi MS yang pada saat itu berumur 14 tahun oleh terdakwa dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di rumah saksi YF dengan gaji Rp1.800.000/bulan dengan pemotongan Rp150.000 untuk kesehatan dan Rp150.000 untuk administrasi PT Tugas Mulia.

Pada tahun kedua saksi MS akan menerima gaji sebesar Rp1.600.000 dan untuk 4 bulan pertama tidak menerima karena untuk penggantian biaya perjalanan yang telah dikeluarkan oleh PT Tugas Mulia dari NTT menuju ke Batam.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 17 atau kedua pasal 6 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga pasal 88 jo pasal 76 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Surya