Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Saksi Perkara TPPO

Romo Paschal Berikan Bukti Percakapan Terdakwa Rusna ke Majelis Hakim
Oleh : Gokli
Kamis | 06-12-2018 | 10:04 WIB
romo-pcs.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus bersama paman korban TPPO saat bersaksi di PN Batam untuk terdakwa J Rusna alias Rusna, Selasa (4/12/2018). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau yang akrab disapa Romo Paschal dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum untuk perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan terdakwa J Rusna alias Rusna di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (4/12/2018).

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Martha Napitupulu didampingi Renni Pitua Ambarita dan Egi Novita, saksi Romo Paschal menyerahkan bukti rekaman percakapan terdakwa J Rusna alias Rusna dengan sejumlah orang, yang isinya berhubungan dengan perkara yang sedang diadili saat ini.

Dalam bukti rekaman itu, kata saksi, terdakwa seolah-olah tak tersentuh hukum kendati selama bertahun-tahun namanya banyak disebut dalam berbagai pemberitaan terkait kejahatan perdagangan manusia. Bukti itu sengaja diserahkan dengan harapan bisa menambah keyakinan majelis hakim terkait sepak terjang J Rusna alias Rusna yang selama bertahun-tahun telah menimbulkan banyak korban.

"Pemberitaan terkait terdakwa dengan kasus TPPO sudah banyak di internet. Sayangnya, pihak berwajib atau penegak hukum belum pernah menyentuh atau memproses. Baru kali ini, pun setelah kami memperjuangkan ketidak adilan kepada korbannya, seorang anak umur 16 tahun asal NTT. Memang informasinya di belakang terdakwa ini ada orang penting dan berpengaruh di Batam," beber Romo Paschal.

Romo Paschal juga menerangkan, dia ikut campur terkait dengan perkara ini atas dasar kemanusiaan dan panggilan tugasnya sebagai imam dan pelayan umat. Di samping itu, dia berharap melalui kasus ini akan timbul kesadaran, baik terhadap terdakwa atau siapapun agar tidak ada lagi atau setidaknya mengurangi kejadian-kejadian yang sama di kemudian hari.

Masih kata Romo Paschal, awalnya dihubungi seorang pengurus Perkumpulan Keluarga Nusa Tenggara Timur (PK NTT), Elyas Langoday bahwa ada seorang anak perempuan bernama MS tidak digaji oleh majikannya, kendati telah bekerja selama dua tahun. Keluarga korban meminta dukungan Romo Paschal setelah tidak ada tanggapan dari PT Tugas Mulia--perusahaan milik terdakwa--yang bergerak di bidang penyaluran pembantu rumah tangga (PRT).

"Sudah berkali-kali didesak agar PT Tugas Mulia membayar gaji korban. Alhasil, kasus ini sampai ke kepolisian setelah melalui proses yang cukup rumit, hingga ditahannya J Rusna yang kini berstatus terdakwa," katanya.

Dalam perkara yang diadili saat ini, terdakwa J Rusna selaku Direktur PT Tugas Mulia mempekerjakan (menyalurkan) korban MS yang masih di bawah umur di rumah Yuliani Fitri Wijaya sejak 1 Maret 2016 sampai 1 Januari 2018. Hingga kontrak kerja berakhir, terdakwa tidak membayar gaji korban seperpun.

Padahal, korban berhak atas gaji sebesar Rp21.194.000.
Namun, persoalan lebih serius bukan pada hak korban yang tidak dibayarkan terdakwa, melainkan telah merekrut dan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pembantu rumah tangga.

Dua tahun lalu, korban masih berumur 14 tahun, ketika direkrut dan dipekerjakan oleh terdakwa. Hal ini, sesuai surat dakwaan jaksa penuntut umum, melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 17 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor: Dardani