Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Loker BPJS Ketenagakerjaan, Syaratnya Pelamar Wajib Bikin Vlog
Oleh : Redaksi
Senin | 21-01-2019 | 16:16 WIB
bpjs-ketenagakerjaan12.jpg Honda-Batam

PKP Developer

BPJS Ketenagakerjaan.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka rekrutmen bagi lulusan Diploma III (D3) hingga Sarjana (S1) untuk ditempatkan di sejumlah posisi. Periode registrasi untuk mengikuti rekrutmen ini sudah berlangsung sejak 19 Januari 2019 dan berakhir pada 27 Januari 2019.

Salah satu syarat yang cukup menarik yaitu para peserta rekrutmen diwajibkan untuk membuat video blog alias vlog.

"Peserta seleksi calon karyawan BPJS Ketenagakerjaan wajib membuat vlog dan mem-postingnya di akun Instagram dan Youtube masing-masing," tulis pihak BPJS dalam laman resminya, Senin (21/1/2019).

Ada sejumlah ketentuan dalam pembuatan vlog ini. Pertama yaitu pelamar wajib mem-follow alias mengikuti tiga akun media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan yaitu akun Instagram BPJS di bpjs.ketenagakerjaan, akun Instagram rekrutmen BPJS @rekrutmen.bpjstk dan subscribe akun youtube, BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian para pelamar wajib membuat konten vlog dengan tema BPJS Ketenagakerjaan berdurasi 20 sampai 60 detik. Vlog ini wajib berisikan konten positif dan pelamar diperbolehkan untuk melakukan editing dasar.

Konten dari video blog ini juga tidak boleh mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan alias SARA dan tidak berkonotasi negatif bagi BPJS Ketenagakerjaan maupun institusi atau perusahaan lain.

Lalu pada akhir video, pelamar wajib menyampaikan pesan dengan kalimat "Calon Pekerja Sadar BPJS Ketenagakerjaan!" Pelamar kemudian diharuskan mengunggah video tersebut di dua akun media sosial pribadi, yaitu Instagram dan Youtube dengan menyertakan hashtag #CalonPekerjaSadarBPJSTK dan memberikan ringkasan tentang video pada caption posting.

Khusus untuk unggahan video di akun Instagram, pelamar wajib melakukan tagging akun @bpjs.ketenagakerjaan dan @rekrutmen.bpjstk. "Keaslian dan muatan konten video menjadi tanggung jawab masing-masing peserta," tulis pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Terakhir, konten harus diunggah serentak pada tanggal 1 Februari 2019 dan akan diverifikasi oleh Tim Rekrutmen dan Seleksi Calon Karyawan BPJS Ketenagakerjaan. Setelah posting konten di Instagram dan Youtube, maka bukti posting berupa link wajib dilaporkan maksimal tgl 1 Februari 2019 melalui link: http://bpjs.tk/calonpekerjasadarbpjstk

Informasi lebih lengkap ketentuan vlog maupun posisi yang dibutuhkan, dapat diakses langsung di laman resmi rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan yaitu di laman https://rekrutmen.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Sumber: Tempo.co
Editor: Yudha