Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Amankan BB 8 Butir Ekstasi

Begini Kronologi Penangkapan 3 Oknum Polisi Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang
Oleh : Ismail
Sabtu | 29-12-2018 | 09:28 WIB
kasat-dwi.jpg Honda-Batam
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Dwi Rahmadanto. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Dwi Rahmadanto menyatakan, dari tiga oknum Polisi yang diamankan tersebut diperoleh barang bukti (bb) berupa delapan butir pil ekstasi.

"Total pil ekstasi yang ditemukan dari tiga pelaku sebanyak delapan butir," ujarnya kepada awak media di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (28/12/2018).

Ia menceritakan, ditangkapnya ketiga oknum Polisi berpangkat Bripda, Briptu, dan Brigadir tersebut bermula dari laporan masyarakat. Dengan dasar tersebut, pihaknya melakukan pengembangan, sehingga pada Jumat (21/12/2018) lalu tepatnya pukul 01.30 WIB dini hari, RS ditangkap di Jalan Teuku Umar, Tanjungpinang.

Kala itu, RS ditangkap di jalan saat hendak bertransaksi narkoba. Dari tangan RS diperoleh barang bukti 6 butir pil ekstasi. RS yang berpangkat Bripda pun berkicau. Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari BS oknum Polisi berpangkat Brigadir.

Tim Satresnarkoba pun langsung meringkus tersangka BS di Asrama Polri Jalan Senario, Tanjungpinang sekitar pukul 03.00 WIB dini pagi, pada hari yang sama. Dari BS diperoleh dua butir ekstasi.

"Lalu, berdasarkan pengakuan BS memperoleh barang (haram) itu dari LM (pangkat Briptu). Tim amankan tersangka LM ini di Mapolres pada pagi harinya sebelum apel pagi," ungkapnya.

Menurut Rahmadanto, ketiganya merupakan Polisi aktif yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Tanjungpinang. Mereka pun turut mngakui, memang sudah beberapa kali mengedarkan barang ini. Bahkan, Sudah cukup banyak juga barang yang diedarkan.

"Alasan mereka bervariasi. Ada yang mau senang-senang saja," tukasnya.

Rahmadanto menambahkan, dengan ditangkapnya oknum Polisi pada kasus narkoba ini, kian menunjukkan bahwa pihaknya serius dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Tanjungpinang. Terlebih, di tubuh instansi Kepolisian.

"Ini menunjukkan kita tidak tebang pilih. Siapapun atau apapun dia jika tersandung dengan narkoba tetap kita proses," tutupnya.

Editor: Gokli