Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Edarkan Ekstasi, Tiga Oknum Polisi Diciduk di Asrama Polri Tanjungpinang
Oleh : Ismail
Jum\'at | 28-12-2018 | 11:04 WIB
eks-99.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Tanjungpinang menangkap tiga oknum polisi yang mengedarkan narkoba jenis ekstasi. Ketiga oknum Polisi tersebut berinisial MF, BS, dan LM.

KBO Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, Ipda Fajar Bittikaka, mengungkapkan, ketiganya ditangkap di dua lokasi yang berbeda pada Rabu (26/12/2018) lalu. Di mana, MF diringkus di salah satu cafe di Jalan Teuku Umar, Tanjungpinang.

Sedangkan, BS dan LM ditangkap di Asrama Polri, Jalan Sunario Tanjungpinang. "Penangkapan berdasarkan hasil pengembangan kasus yang sama sebelumnya," tegasnya, Jumat (28/12/2018).

Kendati demikian, lanjut Fajar, pihaknya belum bisa mengungkapkan seberapa banyak barang bukti (BB) yang diperoleh dari ketiga oknum polisi tersebut. Namun, dirinya mengakui ketiganya bukan hanya sekedar pemakai.

"Ketiganya punya peran masing-masing. Ada yang menjual, menyimpan dan menyuplai," ungkap Fajar. "Hasil pengakuan mereka, satu butir ekstasi dijual Rp300 ribu."

Ia juga menambahkan, ketiga oknum Polisi merupakan petugas aktif yang bertugas di Polres Tanjungpinang. Ketiganya berpangkat, Bripda, Briptu dan Brigadir.

Menurutnya, dengan tertangkapnya oknum di jajaran Polres Tanjungpinang ini merupakan pelajaran bagi anggota lainnya. Sesuai dengan arahan Kapolres dan Kasatresnarkoba setiap apel pagi, yang menyatakan perang terhadap narkoba.

"Setiap apel sudah diingatkan kalau kita perang terhadap narkoba. Kasus ini jadi pelajaran bagi anggota yang lain," tutupnya.

Editor: Gokli