Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pria Diduga DPO Kasus Sabu 1,03 Ton Tangkapan TNI AL Diamankan di Bandara Hang Nadim
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 27-12-2018 | 14:05 WIB
dpo-sabu1.jpg Honda-Batam
Hazard Rochaizhad (baju hitam) DPO kasus penyelundupan 1,03 ton sabu tangkapan TNI AL. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria bernama Hazard Rochaizhad diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polresta Barelang bersama Imigrasi Batam, Rabu (26/12/2018).

Hazard Rochaizhad diduga merupakan salah satu pelaku penyelundupan 1.03 ton sabu tangkapan kapal perang TNI AL KRI Sigurot-864 pada Rabu (7/2/2018) lalu, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Yani Sudarsono, mengatakan, terduga pelaku diamankan petugas Imigrasi di Bandara Hang Nadim, saat hendak berangkat ke Bandara Subang, Malaysia.

"Ia diamankan sekitar pukul 10.00 WIB. Saat paspir doperiksa, ternyata status DPO-nya langsung keluar, sehingga diamankan," ujar Yani, didampingi Kasatres Narkoba Polresta Barelang, AKP Abdul Rahman.

Sebelumnya, TNI Angkatan Laut unsur KRI dari Komando Armada RI Kawasan Barat KRI Sigurot-864, berhasil menggagalkan penyelundupan satu ton lebih narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa Kapal MV Sunrise Glory di mana disamarkan diantara tumpukan karung beras.

Kronologis penangkapan yaitu, pada hari Rabu (7/2/2018) KRI Sigurot-864 Koarmabar yang sedang melaksanakan Operasi Pengamanan Perbatasan RI-Singapore 2018. BKO Guskamlabar, berhasil menangkap MV Sunrise Glory di Perairan Selat Philips, pada koordinat 01.08.722 U/103.48.022 T karena melintas diluar Traffic Separation Scheme (TSS) masuk perairan Indonesia dengan mengibarkan bendera Singapura, sehingga pergerakannya mencurigakan.

Kasus ini selanjutnya ditangani BNN hingga para tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam. Oleh majelis hakim, tiga terdakwa, masing-masing Chen Chin Tun, Chen Chung Nan dan Hsieh Lai Fu, dijatuhi hukuman mati. Sedangkan satu lainnya, Huang Chin An, hanya divonis seumur hidup. Padahal, keempat terdakwa sebelumnya sama-sama dituntut hukuman mati.

Editor: Yudha