Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satu dari 4 WN Taiwan Penyelundup Sabu 1,03 Ton Luput dari Hukuman Mati
Oleh : Putra
Kamis | 29-11-2018 | 22:00 WIB
3-mati-1-hidup.jpg Honda-Batam
Empat terdakwa WN Taiwan penyelundup sabu 1,03 Ton saat mendengar pembacaan putusan di PN Batam, Kamis (29/11/2018). (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat warga negara (Taiwan) terdak penyelundup sabu 1,03 ton mendapat hukuman berbeda dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (29/11/2018) malam.

Tiga terdakwa, masing-masing Chen Chin Tun, Chen Chung Nan dan Hsieh Lai Fu, dijatuhi hukuman mati. Sedangkan satu lainnya, Huang Chin An, hanya divonis seumur hidup. Padahal, keempat terdakwa sebelumnya sama-sama dituntut jaksa hukuman mati.

Majelis hakim Muhammad Chandra, Reditte Ika Septina dan Yona Lamerosa menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda saat membawa sabu sebanyak 1,03 ton menggunakan kapal MV Sunrise Glory atau Shun De Man atau Shun De Chin.

Keempat terdakwa ini dikendalikan oleh Aho, WN Taiwan yang hingga kini belum tertangkap. "Menjatuhi hukuman kepada terdakwa Chen Chin Tun, Chen Chung Nan dan Hsieh Lai Fu dengan hukuman mati," kata Muhammad Chandra, membacakan amar putusan.

Sama dengan 4 terdakwa WN China penyelundup 1,622 Ton sabu, majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa empat WN Taiwan itu membuat nama baik Indonesia menjadi buruk di mata internasional. Negara lain akan beranggapan bahwa Indonesia merupakan negara empuk peredaran narkotika.

Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Nursurya mengatakan, pihaknya diberikan tenggang waktu selama satu minggu untuk menyampaikan keberatan atas putusan terhadap terdakwa Huang Ching An yang dijatuhi hukuman seumur hidup.

"Kami diberikan waktu selama satu minggu untuk merundingkan satu terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup, ini," ujarnya.

"Kami tidak mengetahui alasannya, silakan ditanyakan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam," kata dia, sembari berlalu.

Sebelumnya, Keempat terdakwa yang didakwa secara terpisah, masing-masing Cheng Chin Tun (nahkoda), Chen Chung Nan (kapten), Huang Chin An (ABK) dan Hsieh Lai Fu (ABK), dihadrikan ke persidangan dengan didampingi dua orang penasehat hukum (PH), serta seorang penerjemah bahasa.

Meski jabatan mereka dalam kapal tersebut berbeda, namun mereka didakwa dengan pasal yang sama, yakni dakwaan primer pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Merujuk acaman pidana dalam pasal ini, masing-masing terdakwa terancam hukum mati atau penjara seumur hidup.

Terhadap surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum dari Kejaksaan Agung RI, para terdakwa membantah. Menurut terdakwa, mereka ditangkap di perairan internasional, bukan di perairan Indonesia, seperti yang dijelasakan penuntut umum dalam surat dakwaan.

"Kami tidak berani masuk perairan Indonesia, kami masih di perairan Internasional saat akan kembali ke Taiwan," kata penerjemah bahasa, sesuai penjelasan terdakwa.

Diurai dalam surat dakwaan, TNI AL, BNN dan Bea Cukai berhasil menangkap Kapal MV Sunrise Glory atau Shun De Man atau Shun De Chin yang ditumpangi para terdakwa dengan memuat 42 karung pastik berisi narkotika. Setelah diperiksa dan ditimbang beratnya mencapai 1.037.581,8 Gram atau 1,03 Ton lebih.

Tak hanya itu, kapal berbendera Singapura itu hanya membawa dokumen fotokopian berasal dari Indonesia, sedangkan aslinya berada di Malaysia. Bahkan, para terdakwa juga tidak memiliki dokumen pelayaran sesuai dengan ketentuan.

Awalnya, kapal berlayar dari Singapura menuju Penang, Malaysia. Di sana, kapal itu memuat 41 karung berisi sabu. Selanjutnya, Cho Tien Yu (pemilik kapal yang saat ini DPO) melalui handphone satelit menghubungi Chen Chin Tun menuliskannya ke dalam buku catatan yaitu kode pertama dengan makna tanggal 30 Januari 2018 tengah malam masuk koordinat 9 10 96 30.

Kemudian, kode kedua maknanya 'makan' di koordinat 13 05 117 35, dan terakhir kode mata uang Dollar Hongkong yaitu 'YC 603562'. Dari kode koordinat dimaksud diuraikan bahwa pelayaran pertama kapal MV Sunrise Glory dari Penang Malaysia adalah menuju Perairan Thailand dan akan bertemu dengan kapal lain yang akan mengambil shabu tersebut.

"Dalam perjalanan, kapal yang ditumpangi terdakwa mengalami kerusakan. Para terdakwa hendak membawa kapal kembali ke Malaysia untuk perbaikan, tetapi Cho Tien Yu memerintahkan untuk dibawa ke Perairan Philipina. Sebelum sampai ke Perairan Philipina, kapal tersebut memasuki Selat Phipil, Perairan Batam. Dan, kemudian dilakukan penangkapan," kata jaksa, membacakan surat dakwaannya.

Editor: Gokli