Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mulyadi Tan alias Ahi Kembali Terjerat Kasus Penyelundupan Barang Ilegal
Oleh : Roland Aritonang
Jumat | 21-12-2018 | 16:28 WIB
mikol-sakti1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Mulyadi Tan alias Ahi saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang, beberapa saat lalu. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Muliyadi Tan alias Ahi (33) suami dari Winda artis jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol lagi-lagi terjerat kasus penyelundupan barang-barang ilegal. Kali ini Ahi ditetapkan tersangka penyelundupan karpet dan alat perlengkapan cafe.

Hal ini diketahui berdasarkan penetapan tersangka oleh Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Tanjungpinang.

"Kami sudah menetapkan 4 tersangka terkait SPDP yang beberapa waktu lalu kami kirimkan ke Kejari Tanjungpinang," ujar Sodikin Kepala KPPBC Tipe Madya saat ditemui di lokasi pemusnahan barang bukti hasil tegahan, Kamis (20/12/2018).

Namun saat ditanya oleh awak media siap-siap saja yang menjadi tersangka, Sodikin menyebutkan dirinya lupa dan tidak ingat karena dokumen atau berkasnya berada di kantor.

"Nanti teman-teman bisa datang ke kantor untuk mengambil datanya," ucap Sodikin.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Bintan, Haza Putra membenarkan telah menerima berkas lanjutan penyidikan tetapi baru dua perkara yang sudah ada penetapan tersangkanya diantaranya dengan nomor PDP-03/WBC 04/KPP. MP. 02/PPNS/2018 dengan tersangka Muliyadi Tan alias Ahi.

"Barang bukti yang diamankan satu unit mobil, serta barang bukti beberapa karpet dan peralatan perlengkapan untuk kafe," kata Haza.

Sementara itu untuk SPDP nomor PDP-04/WBC 04/KPP. MP. 02/PPNS/2018 dengan tersangka Yusmin Lius dengan barang bukti satu unit mobil dan aksesori handphone.

"Keduanya melanggar pasal 102 huruf f undang - undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006," tutupnya.

Diketahui bahwa KPPBC Tanjungpinang melakukan penegahan di pelabuhan penyeberangan roro Angkutan Sungai dan Perairan (ASDP) Tanjunguban pada tanggal 8 November 2018 lalu.

Editor: Yudha