Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Bintan Terima 3 SPDP Kasus Penyelundupan dari KPPBC Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 03-12-2018 | 09:53 WIB
kasipidsus-bintan.jpg Honda-Batam
Kasi Pidsus Kejari Bintan, Haza Putra. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari 3 kasus penyelundupan barang perlengkapan rumah tangga, eletronik dan karet yang ditangani Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Tanjungpinang, sudah diterima Kejari Bintan.

Hal ini dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Bintan, Haza Putra saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, belum lama ini. Dia menyampaikan, 3 SPDP yang mereka terima belum menyebutkan nama tersangka dan rician barang yang diduga UU Kepabeanan, baru sebatas nama kendaraan pengangkut barang tersebut.

"4 mobil tersebut bernomor nomor polisi BP 1043 TG, BP 1054 FO, BP 1092 TR, dan BP 1236TG," ujar Haza.

Dijelaskannya, 3 perkara itu di antaranya dengan nomor PDP-03/WBC 04/KPP.MP.02/PPNS/2018; PDP-04/WBC 04/KPP.MP.02/PPNS/2018 dan PDP-05/WBC 04/KPP.MP.02/PPNS/2018. Ke-3 SPDP itu, menyebutkan telah terjadi perkara tindak pidana kepabeanan yaitu mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajibannya pabeannya dari tempat lain di bawah pengawasan pabean persetujuan pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhi pungutan negara berdasarkan undang undang yang dikeluarkan dengan menggunakan sarana pengangkut berupa 4 mobil.

"Seluruhnya yang ditegah oleh KPPBC Tanjungpinang di Pelabuhan Penyeberangan Roro Angkutan Sungai dan Perairan (ASDP) Tanjunguban pada tanggal 8 November 2018, lalu," sebut Haza.

Menurutnya, sampai saat ini yang diterima Kejari Bintan baru sebatas SPDP saja, di dalamnya juga belum mencantumkan siapa tersangkanya, begitu juga dengan jumlah barang bukti dan apa-apa saja jenisnya. "Informasi yang kami dapat barang-barang yang diamankan seperti peralatan rumah tangga, elektronik dan karet," ungkapnya.

Dugaan pidana yang dicantumkan dalam SPDP itu yakni pasal 102 huruf f UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2006.

Editor: Gokli