Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Dalami Kasus Masuknya Narkoba di Lapas Tanjungpinang
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 20-12-2018 | 14:30 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Tak puas hanya menerima limpahan tiga tersangka narkoba jenis sabu dari Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Satresnarkoba Polres Bintan pun langsung mendalami proses masuknnya narkoba ke lapas yang terletak di Jalan Nusantara Km18, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, itu.

Kasat Narkoba AKP Nandra Madya Tias menyampaikan, sejauh ini pihaknya masih malakukan penyelidikan terhadap ketiga tersangka, yakni MI (33), S (35) dan NE (43) yang sebelumnya diamankan petugas lapas. Terlebih untuk modus dan cara masuknya barang haram tersebut ke lapas, pihaknya masih melakukan pengembangan.

"Masih kita dalami, sumber barang tersebut dari mana dan bagaimana caranya bisa masuk ke dalam lapas. Mohon doa dan dukungannya agar segera terungkap," sebut Nendra melaui sambungan telepon, Kamis (20/12/2018).

Diberitakan sebelumnya, Tiga warga Binaan di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, diserahakan ke Satres Narkoba Polres Bintan, karena kedapat menyimpan narkoba jenis sabu di lipaatan pakaian.

Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias membenarkan, pihak telah menerima tiga terduga warga binaan, yang terlibat dalam kasus narkoba, yakni MI (33), S (35) dan NE (43). Mereka, napi dari Lapas Umum Kelas II A Tanjungpinang.

"Ketiga tersangka sudah kita amankan dan dibawa ke Mapolres Bintan," kata Nendra, Kamis (20/12/2018).

Editor: Yudha