Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketahuan Miliki Sabu, 3 Napi Lapas Tanjungpinang Diserahkan ke Polisi
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 20-12-2018 | 09:52 WIB
bb-3-napisabu000001.jpg Honda-Batam
Barang bukti yang diamankan dari 3 orang Napi Lapas Tanjungpinang terlibat kasus narkoba. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Tiga warga Binaan di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, diserahakan ke Satres Narkoba Polres Bintan, karena kedapat menyimpan narkoba jenis sabu di lipaatan pakain.

Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias membenarkan, pihak telah menerima tiga terduga warga binaan, yang terlibat dalam kasus narkoba, yakni MI (33), S (35) dan NE (43). Mereka, napi dari Lapas Umum Kelas II A Tanjungpinang.

"Ketiga tersangka sudah kita amankan dan dibawa ke Mapolres Bintan," kata Nendra, Kamis (20/12/2018).

Terungkapnya kasus ini, kata Nendra, berawal pada Rabu (19/12/2018) sekira pukul 09.25 WIB, dilakukan pengecekan oleh petugas Lapas guna melakukan pengecekan warga binaan yang sedang sakit dan pada saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan milik NE, ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu.

"Barang haram itu, diselipkan di lipatan pakain, kemudian kepada tiga orang lainnya yang berada di klinik tersebut dilakukan cek urine dan hasil cek urine kepada tiga orang yang diamankan positif menggunakan narkotika jenis sabu," tutur Nendra.

Selain tiga orang tersebut, kata Nandra, pihaknya juga menerima barang bukti berupa satu paket sedang yang diduga sabu dengan berat kotor 4 Gram, satu set alat hisap, satu buah gunting, dua buah mancis, dua unit handphone dan satu helai baju Koko warna putih.

"Untuk selanjutnya, kita akan lakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap ketiga tersangka," timpal Nandra.

Editor: Gokli