Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mustafa dan Zulfadli

Satgas NIC Bareskrim Polri Sebut Sabu 7 Kg dari Malaysia Dikendalikan Warga Kampung Aceh
Oleh : Hadli
Selasa | 18-12-2018 | 09:16 WIB
5-7.jpg Honda-Batam
Lima tersangka dan 7 Kg sabu yang berhasil diamankan Satgas NIC Bareskrim Polri di Batam. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY COM, Batam - Kampung Aceh, salah satu pemukiman liar di Batam, tidak bisa lepas dari sebutan kampunya sarang peredaran narkoba. Pasalnya, sabu sebanyak 7 kg yang yang berhasil diamankan Tim NIC Bareskrim Mabes Polri bersama 5 orang tersangka baru-baru ini, rupanya dikendalikan dan didanai seseorang di pemukiman liar itu.

Hal itu dibuktikan melalui pengungkapan yang dilakukan Tim Gabungan Satgas Narkotics Internasional Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dari lima tersangka, masing-masing Zulfadli (41) alias Zul alias Fadli, Anwar (38), Abdul Kadir (42), Mustafa (29) alias Mustafa Kamal, Robat Chandrasena (48) WN Malaysia, dua di antaranya berdomisili di Kampung Aceh.

"Mustafa berperan sebagai pengendali atau penyedia keuangan dan Zulfadli berperan sebagai pemesan sabu ke Malaysia," ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto kepada BATAMTODAY.COM, melalui sambungan telephone, Selasa (17/12/2018) petang.

Aksi kelima tersangka dalam menyeludupkan sabu dari Malaysia-Batam-Jakarta tidak diragukan lagi. Diduga aksi Mustafa serta Zulfadli dan tiga orang lainnya, Abdul Kadir (asal Langkat, Sumut) yang merupakan ABK kapal di Batam berperan sebagai pembawa sabu dari Malaysia, dan Anwar sebagai pemesan sabu dari Jakarta, serta Robat sebagai penyedia sabu, sudah dilakukan berulang kali.

"Para tersangka sudah beberapa kali beraksi. Sering-lah," ujarnya.

Sabu yang diseludupkan dari Malaysia masuk ke Indonesia melaui Batam, tambah Eko, jumlahnya bervariasi, mulai dari 7 kg sampai puluhan kg, tergantung pemesanan.

Sebelumnya, kelima tersangka disergap Tim Gabungan Satgas Narkotics Internasional Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di waktu dan lokasi yang berbed-beda. Dijelaskannya, satu minggu sebelum penangkapan Satgas NIC telah mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu dari Batam ke Jakarta.

Melalui informasi tersebut dilakukan penyelidikan di Batam. Pada Minggu, 25 November 2018 sekitar pukul 23.00 WIB di depan Apotek Vitka Farma, Komplek Windsor Central Jalan Pembangunan, Lubukbaja, Kota Batam, Kepulauan Riau target bernama Zulfadli (41) alias Zul alias Fadli berhasil diringkus.

Hasil pemeriksaan, petugas mendapati nama lainnya yang terlibat pengiriman 7 Kg sabu tersebut. Operasi penangkapan dimulai dari Anwar (38) di Perumahan Legenda Bali Blok E3 nomor 2 Baloi Permai di hari yang sama Minggu, 25 Nopember 2018 sekitar pukul 23.50 WIB.

Penangkapan para sindikat jaringan narkoba Malaysia, Batam dan Jakarta dilanjutkan pada Senin, 26 November 2018 sekitar pukul 11.15 WIB. Abdul Kadir (42) ditangkap di area parkir Hotel Planet Holiday, Jalan Raja Ali Haji, Sei Jodoh, Batuampar.

Kemudian pada Senin, 26 November 2018 sekitar pukul 20.00 WIB di Loby Hotel City View, Komplek Nagoya Business Jalan Imam Bonjol, Lubukbaja Tim Satgas NIC kembali meringkus tersangka lainnya. Mustafa (29) alias Mustafa Kamal dibekuk tanpa perlawanan.

Tim melakukan pengembangan terhadap pengiriman barang yang berada Malaysia. Pada Selasa, 27 November 2018 sekitar pukul 20.00 WIB, Robat Chandrasena (48) Warga Negara Malaysia berhasil ditangkap di Terminal Feri Batam Center.

Editor: Gokli